Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh 23
Pemotongan PPh 23
Dear rekan ortax<br />Kalau perhitungan pph 23 untuk forwading dipotong dari ocean freight saja atau dengan termasuk custom,lifton/off dan trucking..? Karena sy masih ragu.Mhn pencerahannya..
Terima kasih
jika diinvoice tsb menyebutkan rincian sewa ….dan jasa…wajib ptong pph23.
- Originaly posted by sahril123:
dari ocean freight saja
Ocean Freight liat juga di ketentuan KMK 416 klo memenuhi kena PPh Pasal 15 FInal
Viewing 1 - 4 of 4 replies