Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak yang dipotong
Pajak yang dipotong
Dear Teman – teman Ortax
Saya mohon bantuannya
Perusahaan saya melakukan kerjasama dengan perusahaan yang berkedudukan di Malaysia. Bentuk kerjasamanya sebagai berikut :1. JV aka join venture
Pihak Malaysia mempunyai lisensi CD master dari perusahaa USA/UK, lalu mengadakan kerjasama dengan perusahaan saya untuk selanjutnya dijual di Indonesia. Duplicating dilakukan di oleh pihak saya.
Pendapatan dibagia dua setelah dikurangi biaya-biaya.2. DD aka dist deal.
Pihak Malaysia menyerahkan produk jadi ke perusahaan saya.
Lalu kita menjualnya ke agen. Perusahaan saya mendapat fee dari penjualan yang disebut dist fee.Yang ingin saya tanyakan, pajak apa yang dikenakan dari kegiatan di atas ?
Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.