Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penerapan pajak Perusahaan Baru
Penerapan pajak Perusahaan Baru
Dear All,
Mohon bantu pencerahannya, jika ada perusahaan baru yang berdiri, kapan kah kewajiban seorang WP didalam membayarkan seluruh pajak terhutangnya, apakah terhitung setelah Surat Keterangan terdaftar diterbitkan, atau sejak adanya transaksi?
Thank's
Regardskewajiban seorang WP membayar sejak ada pajak terutang sesuai dengan objek pajak di Surat Keterangan Terdaftar tersebut. Kecuali seorang WP tersebut seorang karyawan yang pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan.
Apabila belum ada pembayaran maka kewajiban melapor NIHIL tetap harus dijalankan. kecuali seorang karyawan 🙂
Nah jika suatu transaksi terjadi sebelum legalitas itu dibuatkan bagaimana?
misal legalitas perusahaan si A terbit di pertengahan juli berikut juga SKT, sedangkan di mei dan juni sudah ada transaksi dan transaksi tersebut merupakan objek pajak semua (perusahaan A merupakan perusahaan jasa)pertanyaannya apakah transaksi yang terjadi di Mei dan Juni itu juga dianggap sebagai kewajiban perpajakan si perusahaan tersebut atau dianggap sebagai kewajiban si orang pribadi?
- Originaly posted by Budin:
perusahaan A merupakan perusahaan jasa
Jasanya jasa apa ?? PKP/ tidak ??
- Originaly posted by Budin:
pertanyaannya apakah transaksi yang terjadi di Mei dan Juni itu juga dianggap sebagai kewajiban perpajakan si perusahaan tersebut atau dianggap sebagai kewajiban si orang pribadi?
kontrak / invoice merujuk ke OP??
Jasa Event Organizer Seharusnya tidak PKP namun karena ada urusan ke pemerintah jadi di PKPin