Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Penerapan pajak Perusahaan Baru

  • Penerapan pajak Perusahaan Baru

  • Budin

    Member
    17 September 2015 at 5:57 pm
  • Budin

    Member
    17 September 2015 at 5:57 pm

    Dear All,

    Mohon bantu pencerahannya, jika ada perusahaan baru yang berdiri, kapan kah kewajiban seorang WP didalam membayarkan seluruh pajak terhutangnya, apakah terhitung setelah Surat Keterangan terdaftar diterbitkan, atau sejak adanya transaksi?

    Thank's
    Regards

  • ktiong06

    Member
    17 September 2015 at 9:50 pm

    kewajiban seorang WP membayar sejak ada pajak terutang sesuai dengan objek pajak di Surat Keterangan Terdaftar tersebut. Kecuali seorang WP tersebut seorang karyawan yang pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan.

    Apabila belum ada pembayaran maka kewajiban melapor NIHIL tetap harus dijalankan. kecuali seorang karyawan 🙂

  • Budin

    Member
    30 September 2015 at 12:42 pm

    Nah jika suatu transaksi terjadi sebelum legalitas itu dibuatkan bagaimana?
    misal legalitas perusahaan si A terbit di pertengahan juli berikut juga SKT, sedangkan di mei dan juni sudah ada transaksi dan transaksi tersebut merupakan objek pajak semua (perusahaan A merupakan perusahaan jasa)

    pertanyaannya apakah transaksi yang terjadi di Mei dan Juni itu juga dianggap sebagai kewajiban perpajakan si perusahaan tersebut atau dianggap sebagai kewajiban si orang pribadi?

  • YasifYuzarsif

    Member
    30 September 2015 at 2:15 pm
    Originaly posted by Budin:

    perusahaan A merupakan perusahaan jasa

    Jasanya jasa apa ?? PKP/ tidak ??

  • priadiar4

    Member
    1 October 2015 at 8:52 am
    Originaly posted by Budin:

    pertanyaannya apakah transaksi yang terjadi di Mei dan Juni itu juga dianggap sebagai kewajiban perpajakan si perusahaan tersebut atau dianggap sebagai kewajiban si orang pribadi?

    kontrak / invoice merujuk ke OP??

  • Budin

    Member
    16 October 2015 at 2:05 pm

    Jasa Event Organizer Seharusnya tidak PKP namun karena ada urusan ke pemerintah jadi di PKPin

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now