Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SKPKB dan STP
Hi Rekan2 Ortax,
Mohon info donk, jika kami kena SKPKB untuk masa Januari sampai dengan Maret di SSP kami buatnya masa Maret ya? Ada ga ketentuannya? Thanks ya
- Originaly posted by tanyapjk:
SKPKB untuk masa Januari sampai dengan Maret
dicentang/silang bulan Jan,feb,mar
Viewing 1 - 3 of 3 replies