Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan transaksi dengan catering : PPh 21 / 23 (beda nama catering, nama transfer, npwp)

  • transaksi dengan catering : PPh 21 / 23 (beda nama catering, nama transfer, npwp)

  • the_nhie

    Member
    14 September 2015 at 8:50 am
  • the_nhie

    Member
    14 September 2015 at 8:50 am

    dear ortax,

    ada pembayaran untuk catering A. Invoice tertulis catering A. Norek transfer atas nama pribadi si B. Tapi saat ditanya NPWP diberikan atas nama PT C.

    klo seperti itu, pph yang dikenakan pasal berapa ya…
    rekan saya memotong pph 23 tapi oleh internal kontrol diminta pembetulan spt seharusnya kena pph 21.

    mohon infonya ya

  • jon1201

    Member
    14 September 2015 at 8:54 am
    Originaly posted by the_nhie:

    oleh internal kontrol diminta pembetulan spt seharusnya kena pph 21

    alasan pembetulan ke pph21 ,apa??

  • Genuine

    Member
    14 September 2015 at 2:00 pm

    Menurut saya sudah benar pemotongan pph pasal 23.

  • bsb1805

    Member
    16 September 2015 at 9:36 am

    saya juga pernah seperti ini.

    Mungkin dianggap PPh 21 karena si penerima penghasilan (dilihat dari rekening) adalah a/n OP ya.?

    Harusnya sih dipotong sesuai Invoice, yaitu dipotong thdp PT A, NPWP jika dikasi PT C anggap saja si PT A belum ber NPWP (jadi 4%)…bisa seperti itu tidak?

  • begawan5060

    Member
    16 September 2015 at 3:06 pm
    Originaly posted by the_nhie:

    ada pembayaran untuk catering A. Invoice tertulis catering A. Norek transfer atas nama pribadi si B. Tapi saat ditanya NPWP diberikan atas nama PT C.

    Lihat invoicenya saja, apabila Invoicenya OP –> potong PPh 21

  • MrToyo

    Member
    17 September 2015 at 8:24 am

    menurut saya seharusnya kena pph 21 dilihat dari penerima penghasilannya ke siapa.

  • Win_Gayo

    Member
    17 September 2015 at 9:58 am

    Pemberi Jasa yang sebenarnya A, B, atau C? Tidak berdasarkan Penerima Pembayaran.
    Jika transaksi dengan A, pastikan OP atau Badan?
    Jika OP dipotong PPh Pasal 21
    Jika Badan dipotong PPh Pasal 23
    Jika tidak memiliki NPWP dipotong lebih besar sesuai ketentuan

  • daydreaming

    Member
    17 September 2015 at 4:42 pm

    menurut saya, invoice tidak masalah, selama dia bisa menunjukkan bahwa npwp yg terdaftar utk usaha itu adalah PT.C
    paling di kasi stamp aja utk bukti lebih akurat.

    utk masalah transfer, bisa saja pt belum sempat urus rekening di bank, jadi sah sah saja pembayaran di bayarkan ke rekening orang pribadi, dengan catatan minta surat kuasa sebagai bukti pendukung.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now