Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Ongkos Angkut dalam PMK 141 tahun 2015
Ongkos Angkut dalam PMK 141 tahun 2015
Mohon bantuan sehubungan dengan berlakunya PMK .141/PMK.03/2015 tgl. 24 Juli 2015 tentang jasa Lain yang terutang PPh Pasal 23 terutama munculnya jasa Pengangkutan/Ekspedisi (Pasal 1 ayat 6 huruf ba).
Apakah Ongkos Angkut barang yang berdasarkan tonase dikenakan Pemotongan PPh Pasal 23 ?
Terima kasih
- Originaly posted by agus3p:
Apakah Ongkos Angkut barang yang berdasarkan tonase dikenakan Pemotongan PPh Pasal 23 ?
Menurut saya iya..
Dear rekan Ortax,
Senada dengan pertanyaan dari rekan agus3p, apakah ada yang dapat menjelaskan mengenai jasa lain di undang2 terbaru?
Yang sulit dibedakan menurut saya adalah:
1. Jasa freight cargo
2. Jasa expedisi
3. Jasa LogistikKarena semua jasa diatas menurut saya yang *kurang faham* mirip, hehee.. yang membedakan apa ya rekan? Agar saya juga tidak keliru menerbitkan bukti potong. Karena di tempat saya bekerja menggunakan jasa angkut yang lebih dikenal dengan "ONGKOS KIRIM".
Mohon pencerahannya rekan.
Salam 😀
- Originaly posted by r mariana:
1. Jasa freight cargo
oleh Perusahaan2 besar yg menangani export import/bisa disebut juga PPJK
Originaly posted by r mariana:2. Jasa expedisi
oleh Perusahaan kusus pengiriman paket&surat menyurat, sepeti pos, jne,tiki
Originaly posted by r mariana:3. Jasa Logistik
oleh Perusahaan pengiriman barang local,luarkota,luar pulau
ONGKOS KIRIM nama kerennya"FREIGHT CHARGES"
hehee, oke rekan.
Trus terkait pmk 141 ini, si freight charges kena pph23 ga? kalo iya dia lebih tepat digolongan ke jasa lain yang mana?
Makasii
- Originaly posted by r mariana:
si freight charges kena pph23 ga?
ya tentu kena pph23,
Originaly posted by r mariana:kalo iya dia lebih tepat digolongan ke jasa lain yang mana?
tergantung Perusahaannya seperti apa?
mereka ada banyak cabang diluar kota, sudah berbentuk PT dan mereka menyediakan armada berikut man power nya, dan menerbitkan invoice plus fp sesuai dg kapasitas yang kami gunakan. (per Kg)
Dan nama PT nya ga ada embel2 "logistics" gt rekan- Originaly posted by r mariana:
sudah berbentuk PT dan mereka menyediakan armada berikut man power nya,
lebih pantas no.3 " jasa logistik saja rekan..
karena tidak memenuhi kriteria no.1 dan 2Originaly posted by r mariana:Dan nama PT nya ga ada embel2 "logistics" gt rekan
banyak kita temui kok, nama PT tidak harus ada embel2 Logistik.. (ini bukan syarat utama)
asli ribet banget soal PPh motong buat jasa ekspedisi nii rekan,
kirim dokumen yang frekuensinya cukup tinggi tambah pembayaran cash dan nilai yang kecil bikin mumett..- Originaly posted by jon1201:
oleh Perusahaan kusus pengiriman paket&surat menyurat, sepeti pos, jne,tiki
jadi tiki, jne, pos dkk nya itu dipotong 23? walaupun sifatnya bukan ekslusif untuk pengiriman barang kita doang?
- Originaly posted by togihon:
jadi tiki, jne, pos dkk nya itu dipotong 23?
betul rekan…Harap maklum ini efek aturan baru sesuai judul diatas.