• SSP E-billing

  • Tanyapjk

    Member
    10 September 2015 at 10:34 am
  • Tanyapjk

    Member
    10 September 2015 at 10:34 am

    Hi Rekan2 Ortax,

    Dalam Per 26/PJ/2014 mengenai sistem pembayaran secara elektronik dalam pasal 2 ayat 2 bahwa:
    Pembayaran/penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh jenis pajak,
    kecuali:
    a. pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh
    Biller Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
    b. pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.
    Rekan2 bisa membantu maksud dan contoh pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus?

    Thanks,

  • sahril123

    Member
    10 September 2015 at 10:46 am

    Hampir satu tahun memakai @billing melalui bca semua pajak bisa di input kecuali yang berhubungan dengan PIB . Mungkin khusus di sini pajak yang berhubungan dengan BEA dan CUKAI.

  • mhsucipto

    Member
    10 September 2015 at 11:12 am

    atau yang dipungut dan disetor oleh pemungut..???

  • jon1201

    Member
    10 September 2015 at 11:31 am
    Originaly posted by tanyapjk:

    b. pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.

    contoh: pajak yg pembayarannya dilakukan oleh Daerah, PBB dan Pajak motor.dll.

  • MrToyo

    Member
    17 September 2015 at 9:22 am

    rekan2 sekalian apakah pernah mengalami hal seperti ini :

    jadi contoh saat input e-billing tertanggal 17/09/2015 dan saat bayar menggunakan bca tanggal 17/09/2015 tapi saat kita cetak bukti transfernya maka tertera tanggal buku yaitu 18/09/2015. jadi yang menjadi acuan tanggal pembayaran ssp itu apakah tanggal saat kita bayar atau tanggal bukunya ya ?

  • jon1201

    Member
    17 September 2015 at 3:31 pm

    tanggal bayar..

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now