Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Printing Packaging kena PPh 23 ?
Printing Packaging kena PPh 23 ?
Dear rekan Ortax,
Perusahaan kami bergerak dibidang percetakan kemasan (printing packaging) yang semua bahan bakunya kami sediakan, hanya design dan model kemasan saja dari pelanggan.
yang ingin saya tanyakan adalah apakah produk kami termasuk golongan Jasa Maklon atau Jasa Pencetakan/Penerbitan sehingga pelanggan kami harus memotong PPh 23 atas produk yang kami jual terkait dengan PMK yang baru terbit Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jasa Lain dikenakan pemotongan PPH 23 ?Mohon pencerahan dari rekan-rekan sekalian ….
Terima kasih
Kalau maklon semua/sebagian besar bahan bakunya disediakan pemesan, dan hanya jasanya saja yang diberikan oleh perusahaan. Menurut pendapat saya, perusahaan rekan adalah produsen dengan finished good yaitu printing packaging dan bukan maklon. cmiiw
Betul. Dilihat dari asal bahan baku/material itu sendiri.
Selamat pagi rekan,
dalam hal printing memang masih meragukan menurut saya, karena di PMK 141 ada juga Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder; jadi bisa juga perusahaan rekan dikenakan PPh atas Jasa tersebut.
CMIIW
Selamat pagi semua,
Bagaimana dengan Jasa Pencetakan/Penerbitan, apakah produk kami termasuk dalam golongan tersebut ?
Utk rekan Jenggoangga, mohon penjelasan lebih lanjut karena menurut saya produk kami hanya membuat kemasannya saja bukan untuk keperluan iklan ..
Terima kasih
selamat siang rekan,
sebenarnya juga masih bimbang masalah untuk percetakan, karena disitu tertulis Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder jadi menurut saya untuk setiap pembuatan yang ada nama perusahaan dikenakan PPh sesuai pasal tersebut. misal pemesanan kertas KOP perusahaan dikenakan PPh. Ada baiknya dalam invoice tagihan ke lawan transaksi dipisah antara material dan Jasa cetaknya, agar pengenaan pajaknya tidak besar.
CMIIW
- Originaly posted by jenggoangga:
selamat siang rekan,
sebenarnya juga masih bimbang masalah untuk percetakan, karena disitu tertulis Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder jadi menurut saya untuk setiap pembuatan yang ada nama perusahaan dikenakan PPh sesuai pasal tersebut. misal pemesanan kertas KOP perusahaan dikenakan PPh. Ada baiknya dalam invoice tagihan ke lawan transaksi dipisah antara material dan Jasa cetaknya, agar pengenaan pajaknya tidak besar.
Untuk baiknya, Faktur/FP ditulis penjualan produk saja tanpa diembel-embeli jasa ataupun dipisahkan antara pembelian material maupun jasa nya.
Bukannya jika kertas untuk KOP suratnya disediakan juga oleh supplier tidak termasuk jasa yang dikenakan PPh 23 rekan ?
- Originaly posted by dharmawan a:
Untuk baiknya, Faktur/FP ditulis penjualan produk saja tanpa diembel-embeli jasa ataupun dipisahkan antara pembelian material maupun jasa nya.
Berarti, jumlah PPh 23 yang dikenakan akan lebih besar ya rekan, karena termasuk biaya material didalamnya..
Apakah pemisahan jumlah pembelian material dengan jasanya dalam Faktur Pajak menyalahi peraturan perpajakan rekan ?
Mohon pencerahannya …
Terima kasih
- Originaly posted by Ryo37:
Untuk baiknya, Faktur/FP ditulis penjualan produk saja tanpa diembel-embeli jasa ataupun dipisahkan antara pembelian material maupun jasa nya.
maksudnya dia itu, agar tidak ribet dikenakan pph23.sehingga dibayar full payment.
Originaly posted by Ryo37:Apakah pemisahan jumlah pembelian material dengan jasanya dalam Faktur Pajak menyalahi peraturan perpajakan rekan ?
ini menyalahi aturan, memang seharusnya dipisah..