Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Beli License obyek PPH 23 ?
Beli License obyek PPH 23 ?
Dear Rekan Ortax,
Mohon pencerahannya,
Saya ada kasus begini, kami menjual suatu jasa teknologi kepada klien, untuk Jasa kami tersebut kami menyertakan license yg akan digunakan/diaplikasikan oleh kami dan dibebankan harga license tsb kepada klien kami, license tsb hanya berupa kertas saja (berisi Link download)
– Perlu diketahui bahwa kami bukan perwakilan dari pemilik license tsb, jadi hanya membeli dan menjual dalam satu paket license dan jasa kepada klien kami
– Kami tidakmempunyai hak utkmemperbanyak LIcense tsb, jadi tidak ada royalt yg dibayarkan
– License tsb sebagai alat bantu utk menjalankan aplikasiPertanyaan saya :
1. Saat mengirimkan invoice apakah perlu merinci antara license dgn jasa?
2. Jika kami rinci apakah license tsb dikenakan PPH Ps 23 Royalti sebesar 15 %? jika utk jasa kan hanya 2 %
3. Klien kami (memakai konsultansebut saja "S") ngotot untuk memotong atas license tsb 15%? apa yang harus kami lakukan, krn kami juga ngotot tidak dipotong 15% berkaca pada kasus serupa diperusahaan lain, cuma perusahaan lain tsb telah mempunyai surat tentang penegasan PPH Ps 23 atas pembelian Software dan penjulan Software Berlicensi, tetapi konsultan "S"tsb menginginkan surat tsb atas nama kami, jadi tidak bisa memakai kasus yg sama diperusahaan lain.
4. Jika kami ingin membuat surat penegasan PPH Ps 23 Royalti (tidk dikenakan PPH 15%) bagaimana formatnya dan ditujukan kemana? atau bisakah keputusan utk kasus yg sama diperusahaan lain bisa digunakan?
5. Berapa lama pengajuan sampai timbul surat penegasan tsb keluar?
6. Apa dampak jika kami membuat surat penolakan sendiri ditujukan kpd klien CC konsultannya dgn ditanda tangani BOD?mohon pencerahannya rekan ortax, kasus ini kelihatan mudah tapi cukup menyita dan mudah mudahan menjadi acuan orang lain dikasus yg sama
mana nih rekan semua?
- Originaly posted by kermit:
Saya ada kasus begini, kami menjual suatu jasa teknologi kepada klien, untuk Jasa kami tersebut kami menyertakan license yg akan digunakan/diaplikasikan oleh kami dan dibebankan harga license tsb kepada klien kami, license tsb hanya berupa kertas saja (berisi Link download)
– Perlu diketahui bahwa kami bukan perwakilan dari pemilik license tsb, jadi hanya membeli dan menjual dalam satu paket license dan jasa kepada klien kami
– Kami tidakmempunyai hak utkmemperbanyak LIcense tsb, jadi tidak ada royalt yg dibayarkan
– License tsb sebagai alat bantu utk menjalankan aplikasijasa teknologi itu seperti apa?
terus license nya itu untuk apa?
karena nama license itu identik dengan hak untuk menyiarkan, memperbanyak, dll yang berkaitan dengan royalty.. - Originaly posted by yovi:
jasa teknologi itu seperti apa?
Teknology membuat aplikasi internet banking misal biar ngga gampang dibobol data klien
Originaly posted by yovi:terus license nya itu untuk apa?
untuk membantu agar aplikasi tersebut bisa digunakan, karena kami tidak membuat dari awal (bukan develop) jadi beli yg udah jadi lalu kami gunakan dan kembangkan
Originaly posted by yovi:karena nama license itu identik dengan hak untuk menyiarkan, memperbanyak, dll yang berkaitan dengan royalty..
seperti beli license microsoft windowskan kita ngga boleh memperbanyak dan kita bukan perwakilan perusahaan yg punya license tsb
bagaimana rekan? atau suhu suhu yg sudah mahir…mohon bantuannya
Kayaknya tidak terdefinisi sbg Royalti deh,,,apakah ini hanya sebatas Upgrade lisence aplikasi/sofware komputer, begitu?
Jikalau user tinggal pakai softwarenya, atas licensi tersebut tidak dikenakan PPh Royalti.
Tetapi klo Software yg rekan jual masih harus dicustom sesuai keinginan user, licensinya bisa kena royalti.
CMIIW
- Originaly posted by jon1201:
Kayaknya tidak terdefinisi sbg Royalti deh,,,apakah ini hanya sebatas Upgrade lisence aplikasi/sofware komputer, begitu?
ini hanya sebatas membantu aplikasi kami saja, dan kami membeli tanpa hak memperbanyak artinya kan tidak ada royalti, ibarat mobil tanpa ban, nih mobil ngga jalan.
Originaly posted by dewa_mabok:Jikalau user tinggal pakai softwarenya, atas licensi tersebut tidak dikenakan PPh Royalti.
iya kami tinggal pakai saja, misal sy dapat proyek yg harus pakai merk oracle misalnya ,trus merk oracle tsb kita masukkan dalam kontrak proyek tsb dgn nilai tersendiri diluar jasa
Originaly posted by dewa_mabok:Tetapi klo Software yg rekan jual masih harus dicustom sesuai keinginan user, licensinya bisa kena royalti
softwarenya apa adanya tidak kami kotak kati krn kami ngga boleh dan ngga punya kemampuan merubah suatu hasil develop orang lain.
Dear rekan semua ada ngga sih peraturan yg memuat hal seperti ini, menyita waktu saya nih.
atau dgn kata lain memungkinkan tidak jika kita bertarung dipengadilan, dalil kita adalah kasus yg sama yg telah menjadi keputusan tetap diperusahaan lain sebagai acuan kita,- Originaly posted by kermit:
Dear rekan semua ada ngga sih peraturan yg memuat hal seperti ini, menyita waktu saya nih.
atau dgn kata lain memungkinkan tidak jika kita bertarung dipengadilan, dalil kita adalah kasus yg sama yg telah menjadi keputusan tetap diperusahaan lain sebagai acuan kita,Dear Rekan Kermit, lebih baik rekan secepatnya berkonsultasi ke AR di KPP terdaftar rekan, agar cepat selesai masalahnya.
- Originaly posted by adamkurnianto:
Dear Rekan Kermit, lebih baik rekan secepatnya berkonsultasi ke AR di KPP terdaftar rekan, agar cepat selesai masalahnya
sudah,lagi bed rest operasi usus buntu….saya tanya AR yg lain…katanya ngga bisa buka datanya dan AR tsb belum ada yg gantiin…..sedih
- Originaly posted by kermit:
Originaly posted by yovi:
karena nama license itu identik dengan hak untuk menyiarkan, memperbanyak, dll yang berkaitan dengan royalty..seperti beli license microsoft windowskan kita ngga boleh memperbanyak dan kita bukan perwakilan perusahaan yg punya license tsb
bagaimana rekan? atau suhu suhu yg sudah mahir…mohon bantuannya
menurut saya sih enggak..
toh kita pasang windows, office, dll gak pernah dipermasalahkan masalah royalty kan? - Originaly posted by yovi:
menurut saya sih enggak..
toh kita pasang windows, office, dll gak pernah dipermasalahkan masalah royalty kan?ok terima kasih, hal ini memang menambah keyakinan saya bahwa hal tersebut bukan obyek pph 23, dan saya akan fight walau mereka memakai konsultan,
thanks all cmiiw