Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 jasa pengiriman, ekspedisi, frieght forwarding

  • PPh 23 jasa pengiriman, ekspedisi, frieght forwarding

  • rachmadakbars

    Member
    8 September 2015 at 11:39 am
  • rachmadakbars

    Member
    8 September 2015 at 11:39 am

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon pencerahannya, perusahaan jasa pengiriman seperti: Tiki, JNE dll.
    Kegiatan atas usaha tersebut apakah termasuk objek pph pasal 23 setelah peraturan baru (Agustus lalu)? PMK No. 141/PMK.03/2015

    Apakah hanya tetap menjadi objek pajak ppn 1% saja?

    Terima Kasih

  • Dewa_Mabok

    Member
    8 September 2015 at 11:55 am

    Iya jasa ekspedisi..

    Bedakan antara PPh sama PPN cz beda cerita.

  • rachmadakbars

    Member
    8 September 2015 at 1:07 pm

    Jadi karena PMK No. 141/PMK.03/2015 kemarin, Jasa pengiriman kembali menjadi objek pph pasal 23?

  • biogie2

    Member
    8 September 2015 at 2:28 pm
    Originaly posted by rachmadakbars:

    Jadi karena PMK No. 141/PMK.03/2015 kemarin, Jasa pengiriman kembali menjadi objek pph pasal 23?

    Untuk jasa Pengiriman DPP nya bgmn ya?? apakah sama dengan DPP PPN??

  • jon1201

    Member
    8 September 2015 at 2:52 pm

    dpp=1% Dari harga bruto/hargajual, misal
    hargajual=1.000.000
    DPP=100.000
    PPN=10.000

  • biogie2

    Member
    8 September 2015 at 3:12 pm
    Originaly posted by jon1201:

    dpp=1% Dari harga bruto/hargajual, misal
    hargajual=1.000.000
    DPP=100.000
    PPN=10.000

    PPh nya brp??

  • rachmadakbars

    Member
    8 September 2015 at 3:35 pm
    Originaly posted by jon1201:

    dpp=1% Dari harga bruto/hargajual, misal
    hargajual=1.000.000
    DPP=100.000
    PPN=10.000

    Bapak jon1201, apakah dengan skema ppn 1% tersebut, setelah PMK No. 141/PMK.03/2015 kemarin, Jasa pengiriman kembali menjadi objek pph pasal 23 setelah bbrp tahun lalu dihapuskan?

  • biogie2

    Member
    8 September 2015 at 3:43 pm
    Originaly posted by rachmadakbars:

    Jasa pengiriman kembali menjadi objek pph pasal 23 setelah bbrp tahun lalu dihapuskan?

    benar rekan rachmadakbars, ada dalam list jasa lainnya di PMK No. 141/PMK.03/2015

  • rachmadakbars

    Member
    8 September 2015 at 4:58 pm
    Originaly posted by biogie2:

    benar rekan rachmadakbars, ada dalam list jasa lainnya di PMK No. 141/PMK.03/2015

    Terima kasih pencerahannya rekan Biogie2 🙂

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now