Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 jasa pengiriman, ekspedisi, frieght forwarding
PPh 23 jasa pengiriman, ekspedisi, frieght forwarding
Dear Rekan Ortax,
Mohon pencerahannya, perusahaan jasa pengiriman seperti: Tiki, JNE dll.
Kegiatan atas usaha tersebut apakah termasuk objek pph pasal 23 setelah peraturan baru (Agustus lalu)? PMK No. 141/PMK.03/2015Apakah hanya tetap menjadi objek pajak ppn 1% saja?
Terima Kasih
Iya jasa ekspedisi..
Bedakan antara PPh sama PPN cz beda cerita.
Jadi karena PMK No. 141/PMK.03/2015 kemarin, Jasa pengiriman kembali menjadi objek pph pasal 23?
- Originaly posted by rachmadakbars:
Jadi karena PMK No. 141/PMK.03/2015 kemarin, Jasa pengiriman kembali menjadi objek pph pasal 23?
Untuk jasa Pengiriman DPP nya bgmn ya?? apakah sama dengan DPP PPN??
dpp=1% Dari harga bruto/hargajual, misal
hargajual=1.000.000
DPP=100.000
PPN=10.000- Originaly posted by jon1201:
dpp=1% Dari harga bruto/hargajual, misal
hargajual=1.000.000
DPP=100.000
PPN=10.000PPh nya brp??
- Originaly posted by jon1201:
dpp=1% Dari harga bruto/hargajual, misal
hargajual=1.000.000
DPP=100.000
PPN=10.000Bapak jon1201, apakah dengan skema ppn 1% tersebut, setelah PMK No. 141/PMK.03/2015 kemarin, Jasa pengiriman kembali menjadi objek pph pasal 23 setelah bbrp tahun lalu dihapuskan?
- Originaly posted by rachmadakbars:
Jasa pengiriman kembali menjadi objek pph pasal 23 setelah bbrp tahun lalu dihapuskan?
benar rekan rachmadakbars, ada dalam list jasa lainnya di PMK No. 141/PMK.03/2015
- Originaly posted by biogie2:
benar rekan rachmadakbars, ada dalam list jasa lainnya di PMK No. 141/PMK.03/2015
Terima kasih pencerahannya rekan Biogie2 🙂