Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Konstruksi oleh WP OP
Jasa Konstruksi oleh WP OP
Tolong infonya, apabila ada pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh WP OP, bagi si pemotong apakah pph tersebut tetap masuk ke pph pasal 4(2) atau ke pph 21 atas jasa konstruksi…
- Originaly posted by Nofri:
pph pasal 4(2)
Tarif tergantung kualifikasi usaha yg dia punya
Yang dimaksud kualifikasi usaha untuk si pemotong atau yang dipotong…
- Originaly posted by Nofri:
pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh WP OP
klo menurut saya PPh 21, karena OP bukan badan..
CMIIW
- Originaly posted by Nofri:
Yang dimaksud kualifikasi usaha untuk si pemotong atau yang dipotong…
Yg dipotong.
Klo punya kualifikasi usaha konstruksi (kecil) potong 2%
Klo g punya potong 4%Originaly posted by lagong:klo menurut saya PPh 21, karena OP bukan badan..
Cek Pasal 1 PP 51 apa disebut orang pribadi disitu??