Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Event Organizer
Dear rekan ortax
Pemotongan PPh untuk jasa EO itu, apakah dari jasanya saja atau terkait dengan semua yang disediakan dari si EO nya ya? misal, listrik yang disediakan oleh si EO, apakah wajib kami potong pajaknya meskipun dibayar terlebih dahulu sebelum event diselenggarakan?
Kemudian apabila ada tambahan-tambahan lain yang kami perlukan, misalnya penambahan daya listrik, furniture, dan lainnya. apakah kami wajib potong pph 23?
lalu saya lihat di PMK 141 perihal reimbursement, apa ini berlaku bagi si EO itu? yang mana jika pihak EO tidak dapat menunjukkan faktur tagihan atas biaya yang mereka talangin, maka kami wajib potong dari jumlah bruto, baik dari listrik, furniture, dan lainnya.
Notes : EO tersebut adalah badan usaha
Thanks.
pllis dong rekan pencerahannya 🙁
Dipotong atas jasanya saja.tidak termasuk biaya listrik&furniture.