• Event Organizer

  • furuka

    Member
    6 September 2015 at 1:14 am

    Dear rekan ortax

    Pemotongan PPh untuk jasa EO itu, apakah dari jasanya saja atau terkait dengan semua yang disediakan dari si EO nya ya? misal, listrik yang disediakan oleh si EO, apakah wajib kami potong pajaknya meskipun dibayar terlebih dahulu sebelum event diselenggarakan?

    Kemudian apabila ada tambahan-tambahan lain yang kami perlukan, misalnya penambahan daya listrik, furniture, dan lainnya. apakah kami wajib potong pph 23?

    lalu saya lihat di PMK 141 perihal reimbursement, apa ini berlaku bagi si EO itu? yang mana jika pihak EO tidak dapat menunjukkan faktur tagihan atas biaya yang mereka talangin, maka kami wajib potong dari jumlah bruto, baik dari listrik, furniture, dan lainnya.

    Notes : EO tersebut adalah badan usaha

    Thanks.

  • furuka

    Member
    6 September 2015 at 1:14 am
  • furuka

    Member
    6 September 2015 at 6:43 pm

    pllis dong rekan pencerahannya 🙁

  • jon1201

    Member
    7 September 2015 at 7:02 am

    Dipotong atas jasanya saja.tidak termasuk biaya listrik&furniture.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now