Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tanya Judul skripsi tentang pajak pph 23 sewa kendaraan
Tanya Judul skripsi tentang pajak pph 23 sewa kendaraan
Mau tanya dong judul skripsi yang tepat mengenai pajak pph 23 atas sewa kendaraan menarik tidak ?
- Originaly posted by mimie04:
Mau tanya dong judul skripsi yang tepat mengenai pajak pph 23 atas sewa kendaraan menarik tidak ?
saran saya sih yang baru baru aja rekan..
ex. penghapusan sanksi, efaktur, kenaikan ptkp, penambahan jenis jasa lain dalam pph 23, PP 46 juga mungkin masih bisa Permisi master, saya mau ambil tema e-faktur,.. tapi kesulitan cari referensi jurnal dan buku2nya.. ada sarankah ?
terima kasih
- Originaly posted by yovi:
saran saya sih yang baru baru aja rekan..
ex. penghapusan sanksi, efaktur, kenaikan ptkp, penambahan jenis jasa lain dalam pph 23, PP 46 juga mungkin masih bisasetuju dan saya vote penghapusan sanksi hehe 🙂
- Originaly posted by Vieta Nara:
saya mau ambil tema e-faktur,.. tapi kesulitan cari referensi jurnal dan buku2nya.. ada sarankah
wah saya juga pernah cari tapi belum ada buku sepertinya. implementasi efaktur ditinjau dari undang-undang PPN, menarik itu dan masih ada yang diundangkan namun tidak diakomodir dalam aplikasi. wmiiw
penghapusan sanksi lebih menarik sepertinya rekan ! sukses skripsinya …
- Originaly posted by yovi:
saran saya sih yang baru baru aja rekan..
ex. penghapusan sanksi, efaktur, kenaikan ptkp, penambahan jenis jasa lain dalam pph 23, PP 46 juga mungkin masih bisamaksutnya pembahasan TA tentang penghapusan sanksi itu gimana ya? mohon penjelasanya rekan
dan kalau ambil penambahan jasa lain dalam pph 23 itu kira kira jasa yang menarik dan banyak sumber refrensinya itu apa ya untuk TA?
mksih, salam forum
- Originaly posted by bcrarg:
dan kalau ambil penambahan jasa lain dalam pph 23 itu kira kira jasa yang menarik dan banyak sumber refrensinya itu apa ya untuk TA?
mksih, salam forum
jasa katering
kalau Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) gimana? terlalu rumit gak?
- Originaly posted by bcrarg:
kalau Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) gimana? terlalu rumit gak?
terlalu rumit, karena beranak pinak dan melenceng kemana-mana, bisa jadi bumerang pas ujian
- Originaly posted by yovi:
ex. penghapusan sanksi
ini ide bagus!!!!
Jika e-faktur sulit mencari bukti secara tertulis mis. dalam hal buku-buku.
Originaly posted by mahendra:penambahan jenis jasa lain dalam pph 23
ini juga terlalu simple….
wah …. itu sangat tidak umum.
yang umum aja dek. kayak PMK 141 jasa lainKalau boleh saran judul tentang efektivitas penghapusan sanksi dan berbagai diskon pajak terhadap penerimaan negara, studi kasus penerimaan negara dari sektor pajak sepanjang tahun 2015. Mungkin menarik, hehe