Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPno.46 Tahun 2013
Saya mau tanya, kalau perusahaan saya menggunakan PPh Final 1% peredaran bruto, tapi saya mendapatkan bukti potong pph pasl 23, nah yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Bisa tidak bukti potong mengurangi pembayaran pph final 1%, misal pph final stlh 1.000.000 dan bukti potong pph 23 50.000, jadi saya setor 950.000 untuk pph Finalnya.
2. Input di kas harga asli invoice / harga sesudah dipotong pph 23?Mohon penjelasannya. Terima kasih
- Originaly posted by 86dewiokta:
1. Bisa tidak bukti potong mengurangi pembayaran pph final 1%, misal pph final stlh 1.000.000 dan bukti potong pph 23 50.000, jadi saya setor 950.000 untuk pph Finalnya.
enggak..
bukti potong digunakan pada saat SPT Tahunan nanti..Originaly posted by 86dewiokta:2. Input di kas harga asli invoice / harga sesudah dipotong pph 23?
kalo di kas nya, sesudah dipotong pPh 23 dong..
sesuai dengan jumlah kas yang masuk..