Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pembelian Tiket apakah dipotong PPh 23 ?

  • Pembelian Tiket apakah dipotong PPh 23 ?

     ysep updated 9 years, 1 month ago 6 Members · 11 Posts
  • ysep

    Member
    3 September 2015 at 11:14 am
  • ysep

    Member
    3 September 2015 at 11:14 am

    Dear rekan,

    Mohon pencerahannya, apabila perusahaan kami (misal PT A) beli tiket ke agen penjualan tiket, apakah PT A harus potong PPh 23 ? kalau dipotong masuk jasa apa di list PMK 141 th 2015 ?

  • sigit_djayanti

    Member
    3 September 2015 at 11:44 am

    atas Tiketnya tidak dikenakan PPh Ps 23,

    atas jasa perantara dan/keagenan dikenakan PPh Psl 23.
    jika tidak ingin dipotong dari bruto, faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran dirinci antara jasa dan materialnya

  • Yovi

    Member
    3 September 2015 at 12:01 pm
    Originaly posted by ysep:

    Mohon pencerahannya, apabila perusahaan kami (misal PT A) beli tiket ke agen penjualan tiket, apakah PT A harus potong PPh 23 ? kalau dipotong masuk jasa apa di list PMK 141 th 2015 ?

    menurutku enggak..
    ini pembelian barang..

  • ysep

    Member
    5 October 2015 at 4:24 pm

    ada pendapat rekan lain ?

  • begawan5060

    Member
    5 October 2015 at 4:29 pm
    Originaly posted by ysep:

    Mohon pencerahannya, apabila perusahaan kami (misal PT A) beli tiket ke agen penjualan tiket, apakah PT A harus potong PPh 23 ?

    Tidak..

  • ysep

    Member
    5 October 2015 at 4:37 pm

    Dear rekan begawan, ada alasan kenapa tidak dipotong PPh ? terus terang saya masih bingung mengenai jasa perantara dan /atau keagenan (huruf o di PMK 141 th 2015).

  • begawan5060

    Member
    5 October 2015 at 4:48 pm
    Originaly posted by ysep:

    Dear rekan begawan, ada alasan kenapa tidak dipotong PPh ? terus terang saya masih bingung mengenai jasa perantara dan /atau keagenan (huruf o di PMK 141 th 2015).

    PT. A = pembeli tiket
    PT. B = Agen tiket
    PT.C. = Principal (Misalnya, Perusahaan Penerbangan).
    Saat PT. A beli tiket ke PT. B adalah murni pembelian barang (bukan jasa) sehingga tidak ada objek pemotongan PPh 23.

    Yang menjadi objek pemotongan PPh 23 adalah jasa keagenan, yaitu saat PT. C bayar jasa keagenan ke PT. B, maka PT. C memotong PPh 23..

  • yuniffer

    Member
    5 October 2015 at 4:57 pm
    Originaly posted by ysep:

    Dear rekan,

    Mohon pencerahannya, apabila perusahaan kami (misal PT A) beli tiket ke agen penjualan tiket, apakah PT A harus potong PPh 23 ? kalau dipotong masuk jasa apa di list PMK 141 th 2015 ?

    Jika sifatnya penggantian (reimbursement), maka :
    1. harga yang ditagihkan dalam invoice harus sama dengan harga yang dibayarkan oleh travel agent ke maskapai.
    2. bukti pembayaran ke pihak maskapai harus dilampirkan.

  • Medmed

    Member
    16 October 2015 at 11:19 am

    tidak di kenakan pph 23

  • ysep

    Member
    28 October 2015 at 8:25 am

    Terimakasih rekan2 semuanya.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now