Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembelian Tiket apakah dipotong PPh 23 ?
Pembelian Tiket apakah dipotong PPh 23 ?
Dear rekan,
Mohon pencerahannya, apabila perusahaan kami (misal PT A) beli tiket ke agen penjualan tiket, apakah PT A harus potong PPh 23 ? kalau dipotong masuk jasa apa di list PMK 141 th 2015 ?
atas Tiketnya tidak dikenakan PPh Ps 23,
atas jasa perantara dan/keagenan dikenakan PPh Psl 23.
jika tidak ingin dipotong dari bruto, faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran dirinci antara jasa dan materialnya- Originaly posted by ysep:
Mohon pencerahannya, apabila perusahaan kami (misal PT A) beli tiket ke agen penjualan tiket, apakah PT A harus potong PPh 23 ? kalau dipotong masuk jasa apa di list PMK 141 th 2015 ?
menurutku enggak..
ini pembelian barang.. ada pendapat rekan lain ?
- Originaly posted by ysep:
Mohon pencerahannya, apabila perusahaan kami (misal PT A) beli tiket ke agen penjualan tiket, apakah PT A harus potong PPh 23 ?
Tidak..
Dear rekan begawan, ada alasan kenapa tidak dipotong PPh ? terus terang saya masih bingung mengenai jasa perantara dan /atau keagenan (huruf o di PMK 141 th 2015).
- Originaly posted by ysep:
Dear rekan begawan, ada alasan kenapa tidak dipotong PPh ? terus terang saya masih bingung mengenai jasa perantara dan /atau keagenan (huruf o di PMK 141 th 2015).
PT. A = pembeli tiket
PT. B = Agen tiket
PT.C. = Principal (Misalnya, Perusahaan Penerbangan).
Saat PT. A beli tiket ke PT. B adalah murni pembelian barang (bukan jasa) sehingga tidak ada objek pemotongan PPh 23.Yang menjadi objek pemotongan PPh 23 adalah jasa keagenan, yaitu saat PT. C bayar jasa keagenan ke PT. B, maka PT. C memotong PPh 23..
- Originaly posted by ysep:
Dear rekan,
Mohon pencerahannya, apabila perusahaan kami (misal PT A) beli tiket ke agen penjualan tiket, apakah PT A harus potong PPh 23 ? kalau dipotong masuk jasa apa di list PMK 141 th 2015 ?
Jika sifatnya penggantian (reimbursement), maka :
1. harga yang ditagihkan dalam invoice harus sama dengan harga yang dibayarkan oleh travel agent ke maskapai.
2. bukti pembayaran ke pihak maskapai harus dilampirkan. tidak di kenakan pph 23
Terimakasih rekan2 semuanya.