Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas
Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas
Dalam Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas berupa :
1. Jasa pengeboran;
2. Jasa penebasan;
3. Jasa pengupasan dan pengeboran;
4. Jasa penambangan;
5. Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
6. dll.Pertanyaan : Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum, Bagaimana jika perush yg mengangkut batubara menggunakan plat kuning yg dalam hal ini dikategorikan sebagai angkutan umum, Apakah tetap dipotong PPh 23 ?
- Originaly posted by reot:
plat kuning yg dalam hal ini dikategorikan sebagai angkutan umum,
jika pihak LT keberatan tidak mau dipotong & memang termasuk yg Dikecualikan, maka tidak perlu potong pph23.