Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH FINAL
Dear Rekan,
Perusahaan ingin membangun sebuah ptlmh (pembangkir listrik tenaga mikro hydro) tanpa jasa kontraktor. apakah dikenakan pph final ?
- Originaly posted by HILDA RA:
apakah dikenakan pph final ?
Tidak..
lalu bagaimana dengan PPN-KMS ?
Ya, dikenai PPN KMS.., sepanjang melebihi 200m2
misal dalam pembangunan PLTMH itu meliputi beberapa objek bangunan seperti (waterway, dan masih banyak lagi). Bagaimana perhitungan PPN-KMS nya ? per objek bangunan atau keseluruhan ?
kalau objek pajak/bangunan tersebut masih nyambung sebagai 1 kesatuan bangunan maka perhitungan PPN KMS nya dihitung sekaligus, yaitu 2% dari jumlah keseluruhan biaya pembangunan di RAB
Viewing 1 - 7 of 7 replies