Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › apakah dikurangi PTKP?
apakah dikurangi PTKP?
salam rekan ortax…
jika PT. A . memberikan komisi penjualan kepada B ( perorangan ), apakah pph 21 nya dipotong PTKP? misalnya komisi penjualan tsb sebesar Rp. 10 jt.. brp PPH 21 nya?- Originaly posted by coldwiwid:
jika PT. A . memberikan komisi penjualan kepada B ( perorangan ), apakah pph 21 nya dipotong PTKP?
ya
Originaly posted by coldwiwid:misalnya komisi penjualan tsb sebesar Rp. 10 jt.. brp PPH 21 nya?
Bukan Pegawai (asumsi berNPWP TK/0)
PKP = 10jt x 50% = 5jt
PPh 21 = 5jt x 5% = 250.000
Jika tidak memiliki NPWP
Sanksi = 250.000 x 20% = 50.000
PPh 21 yang harus dibayar = 250.000 + 50.000 = 300.000Salam
- Originaly posted by rieckz:
Originaly posted by coldwiwid:
jika PT. A . memberikan komisi penjualan kepada B ( perorangan ), apakah pph 21 nya dipotong PTKP?ya
maaf ralat, tidak perlu dikurangkan PTKP tetapi lgs tarif 50% seperti tertera pada perhitungan sebelumnya.
Salam
- Originaly posted by rieckz:
idak perlu dikurangkan PTKP tetapi lgs tarif 50% seperti tertera pada perhitungan sebelumnya.
meskipun diberikan kpd perorangan g perlu dikurangkan ptkp ya rekan?
jadi penghitungan nya sama dg badan? - Originaly posted by coldwiwid:
meskipun diberikan kpd perorangan g perlu dikurangkan ptkp ya rekan?
benar rekan karena merupakan bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak berkesinambungan sehingga diberlakukan tarif 50% dari penghasilan bruto dalam perhitungan PKPnya (PER Dirjen Pajak No. 31/PJ/2012 Pasal 9 ayat 1 huruf c)
Originaly posted by coldwiwid:jadi penghitungan nya sama dg badan?
beda tarif rekan, untuk badan tarifnya 25% sedangkan untuk OP ada tarif progresif berdasarkan lapisan PKPnya. (UU PPh pasal 17 ayat 1)
Salam