Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › voucher untuk deposito dan cash back deposito
voucher untuk deposito dan cash back deposito
Dear Rekan,
bagaimana perlakuan pajak tentang pemberian voucher untuk penempatan deposito, apakah tidak dikenakan pajak tapi kita masukan sebagai nominatif promosi.
sedangkan untuk cash back deposito dikenakan pph 4(2) 20% untuk bunganya..
mohon infonya..terima kasihapakah ada peraturannya yang menjelaskan demikian??
Viewing 1 - 3 of 3 replies