Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kredit PPH 23 terkait PP 46
Kredit PPH 23 terkait PP 46
Dear Rekan Ortax,
Mohon dibantu masukannya mengenai Kredit PPh pasal 23 terkait PPh terutang pada SPT PPh Badan thn 2013 ternyata Kredit PPh pasal 23 lebih besar dari pada PPh Terutangnya. Mohon pencerahannya apakah PPh 23 tsb selama tahun 2013 (dr Juli – Des 2013) dapat kita PBK ke PPh Final (PP 46). Karena kami jg belum meyetor PPh final tersebut. Demikian , Thanks
Dear Rekan Ortax,
Mohon dibantu masukannya mengenai Kredit PPh pasal 23 terkait PPh terutang pada SPT PPh Badan thn 2013 ternyata Kredit PPh pasal 23 lebih besar dari pada PPh Terutangnya. Mohon pencerahannya apakah PPh 23 tsb selama tahun 2013 (dr Juli – Des 2013) dapat kita PBK ke PPh Final (PP 46). Karena kami jg belum meyetor PPh final tersebut. Demikian , Thanks
- Originaly posted by am3:
Mohon pencerahannya apakah PPh 23 tsb selama tahun 2013 (dr Juli – Des 2013) dapat kita PBK ke PPh Final (PP 46).
tidak bisa..
- Originaly posted by am3:
Mohon pencerahannya apakah PPh 23 tsb selama tahun 2013 (dr Juli – Des 2013) dapat kita PBK ke PPh Final (PP 46).
tidak bisa..
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Kenapa tdk bisa ?
karena ini bukti potong PPh 23
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Kenapa tdk bisa ?
karena ini bukti potong PPh 23
Kenapa tdk bisa ?
Kenapa tdk bisa ?
seharusnya mengajukan skb , rekan
seharusnya mengajukan skb , rekan