• PPh Psl 26 / jasa dr perancis

  • sistop

    Member
    15 April 2014 at 9:28 am

    dear para master

    numpang nanya klo perusahaan A memakai jasa design packaging dr perancis benar kena PPh 26 kah?
    prosedur pemotongan dan tarif nya berapa ya gan

    thanks

  • sistop

    Member
    15 April 2014 at 9:28 am

    dear para master

    numpang nanya klo perusahaan A memakai jasa design packaging dr perancis benar kena PPh 26 kah?
    prosedur pemotongan dan tarif nya berapa ya gan

    thanks

  • sistop

    Member
    15 April 2014 at 9:28 am
  • priadiar4

    Member
    15 April 2014 at 9:36 am

    Tarif PPh 26/ P3B

  • priadiar4

    Member
    15 April 2014 at 9:36 am

    Tarif PPh 26/ P3B

  • sistop

    Member
    15 April 2014 at 9:41 am
    Originaly posted by priadiar4:

    P3B

    master apa itu P3B?
    nul prutol master soal jasa luar negeri gini

    btw thanks

  • sistop

    Member
    15 April 2014 at 9:41 am
    Originaly posted by priadiar4:

    P3B

    master apa itu P3B?
    nul prutol master soal jasa luar negeri gini

    btw thanks

  • priadiar4

    Member
    15 April 2014 at 9:49 am
    Originaly posted by sistop:

    master apa itu P3B?
    nul prutol master soal jasa luar negeri gini

    btw thanks

    Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

    PPh Pasal 26 tarif 20% dikenakan apabila klien rekan tidak menyertakan COD (Certificate of Resident/Domicile) dari negara asalnya. COD berguna bagi klien agar tarif mengikuti P3B antara negara klien dan rekan.

  • priadiar4

    Member
    15 April 2014 at 9:49 am
    Originaly posted by sistop:

    master apa itu P3B?
    nul prutol master soal jasa luar negeri gini

    btw thanks

    Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

    PPh Pasal 26 tarif 20% dikenakan apabila klien rekan tidak menyertakan COD (Certificate of Resident/Domicile) dari negara asalnya. COD berguna bagi klien agar tarif mengikuti P3B antara negara klien dan rekan.

  • sistop

    Member
    15 April 2014 at 10:15 am
    Originaly posted by priadiar4:

    PPh Pasal 26 tarif 20% dikenakan apabila klien rekan tidak menyertakan COD (Certificate of Resident/Domicile) dari negara asalnya. COD berguna bagi klien agar tarif mengikuti P3B antara negara klien dan rekan.

    Jika menyertakan COD apakah tarifnya 10%?
    kemudian apakah ada perbedaan jika subjek pajaknya badan sama perorangan?
    untuk pelaporannya apakah dgn eSPT PPh 21/26? saat saya trial muncul tarifnya otomatis 20% rekan
    mohon advicenya

  • sistop

    Member
    15 April 2014 at 10:15 am
    Originaly posted by priadiar4:

    PPh Pasal 26 tarif 20% dikenakan apabila klien rekan tidak menyertakan COD (Certificate of Resident/Domicile) dari negara asalnya. COD berguna bagi klien agar tarif mengikuti P3B antara negara klien dan rekan.

    Jika menyertakan COD apakah tarifnya 10%?
    kemudian apakah ada perbedaan jika subjek pajaknya badan sama perorangan?
    untuk pelaporannya apakah dgn eSPT PPh 21/26? saat saya trial muncul tarifnya otomatis 20% rekan
    mohon advicenya

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now