Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Psl 26 / jasa dr perancis
PPh Psl 26 / jasa dr perancis
dear para master
numpang nanya klo perusahaan A memakai jasa design packaging dr perancis benar kena PPh 26 kah?
prosedur pemotongan dan tarif nya berapa ya ganthanks
dear para master
numpang nanya klo perusahaan A memakai jasa design packaging dr perancis benar kena PPh 26 kah?
prosedur pemotongan dan tarif nya berapa ya ganthanks
Tarif PPh 26/ P3B
Tarif PPh 26/ P3B
- Originaly posted by priadiar4:
P3B
master apa itu P3B?
nul prutol master soal jasa luar negeri ginibtw thanks
- Originaly posted by priadiar4:
P3B
master apa itu P3B?
nul prutol master soal jasa luar negeri ginibtw thanks
- Originaly posted by sistop:
master apa itu P3B?
nul prutol master soal jasa luar negeri ginibtw thanks
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
PPh Pasal 26 tarif 20% dikenakan apabila klien rekan tidak menyertakan COD (Certificate of Resident/Domicile) dari negara asalnya. COD berguna bagi klien agar tarif mengikuti P3B antara negara klien dan rekan.
- Originaly posted by sistop:
master apa itu P3B?
nul prutol master soal jasa luar negeri ginibtw thanks
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
PPh Pasal 26 tarif 20% dikenakan apabila klien rekan tidak menyertakan COD (Certificate of Resident/Domicile) dari negara asalnya. COD berguna bagi klien agar tarif mengikuti P3B antara negara klien dan rekan.
- Originaly posted by priadiar4:
PPh Pasal 26 tarif 20% dikenakan apabila klien rekan tidak menyertakan COD (Certificate of Resident/Domicile) dari negara asalnya. COD berguna bagi klien agar tarif mengikuti P3B antara negara klien dan rekan.
Jika menyertakan COD apakah tarifnya 10%?
kemudian apakah ada perbedaan jika subjek pajaknya badan sama perorangan?
untuk pelaporannya apakah dgn eSPT PPh 21/26? saat saya trial muncul tarifnya otomatis 20% rekan
mohon advicenya - Originaly posted by priadiar4:
PPh Pasal 26 tarif 20% dikenakan apabila klien rekan tidak menyertakan COD (Certificate of Resident/Domicile) dari negara asalnya. COD berguna bagi klien agar tarif mengikuti P3B antara negara klien dan rekan.
Jika menyertakan COD apakah tarifnya 10%?
kemudian apakah ada perbedaan jika subjek pajaknya badan sama perorangan?
untuk pelaporannya apakah dgn eSPT PPh 21/26? saat saya trial muncul tarifnya otomatis 20% rekan
mohon advicenya