Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SPT PPh 23
Salam Rekan-rekan Ortax yang berbahagia,
apakah form SPT PPh 23 yang ada di Kontribusi Member adalah yang form yang berlaku untuk lapor SPT? karena ada perbedaan dengan Form berformat XLS yang saya download dari http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PPh_23_26.xls. perbedaan ada pada penulisan tarif yang tidak dicantumkan di SPT PPh 23 yang ada di Kontribusi Member.
Salam Rekan-rekan Ortax yang berbahagia,
apakah form SPT PPh 23 yang ada di Kontribusi Member adalah yang form yang berlaku untuk lapor SPT? karena ada perbedaan dengan Form berformat XLS yang saya download dari http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PPh_23_26.xls. perbedaan ada pada penulisan tarif yang tidak dicantumkan di SPT PPh 23 yang ada di Kontribusi Member.
tambahan : jika saya menyetor dengan kode Map 100 padahal di SPT saya sebenarnya harus setor dengan Kode 104, apakah saya harus pbk dulu baru lapor SPT nya?
tolong dibantu ya rekan-rekan..
tambahan : jika saya menyetor dengan kode Map 100 padahal di SPT saya sebenarnya harus setor dengan Kode 104, apakah saya harus pbk dulu baru lapor SPT nya?
tolong dibantu ya rekan-rekan..
- Originaly posted by kariawan:
Salam Rekan-rekan Ortax yang berbahagia,
apakah form SPT PPh 23 yang ada di Kontribusi Member adalah yang form yang berlaku untuk lapor SPT? karena ada perbedaan dengan Form berformat XLS yang saya download dari http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PPh_23_26.xls. perbedaan ada pada penulisan tarif yang tidak dicantumkan di SPT PPh 23 yang ada di Kontribusi Member.
coba cek di lampiran peraturan ini, https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=6050&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=53&q=&q_do=macth &cols=isi&x=67&y=7&hlm=1&page=show&id=13934
Originaly posted by kariawan:tambahan : jika saya menyetor dengan kode Map 100 padahal di SPT saya sebenarnya harus setor dengan Kode 104, apakah saya harus pbk dulu baru lapor SPT nya?
tolong dibantu ya rekan-rekan..
iya
- Originaly posted by kariawan:
Salam Rekan-rekan Ortax yang berbahagia,
apakah form SPT PPh 23 yang ada di Kontribusi Member adalah yang form yang berlaku untuk lapor SPT? karena ada perbedaan dengan Form berformat XLS yang saya download dari http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PPh_23_26.xls. perbedaan ada pada penulisan tarif yang tidak dicantumkan di SPT PPh 23 yang ada di Kontribusi Member.
coba cek di lampiran peraturan ini, https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=6050&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=53&q=&q_do=macth &cols=isi&x=67&y=7&hlm=1&page=show&id=13934
Originaly posted by kariawan:tambahan : jika saya menyetor dengan kode Map 100 padahal di SPT saya sebenarnya harus setor dengan Kode 104, apakah saya harus pbk dulu baru lapor SPT nya?
tolong dibantu ya rekan-rekan..
iya
terimakasih rekan Priadi untuk bantuanmu.
kebetulan hari ini saya mau lapor.
menambahkan pertanyaan saya yang kedua,
saya bisa melakukannya dalam hari yang sama kan ya? maksud saya, saya lapor Pbk dulu trus kemudian langsung lapor SPTnya?
terimakasih rekan Priadi untuk bantuanmu.
kebetulan hari ini saya mau lapor.
menambahkan pertanyaan saya yang kedua,
saya bisa melakukannya dalam hari yang sama kan ya? maksud saya, saya lapor Pbk dulu trus kemudian langsung lapor SPTnya?
- Originaly posted by kariawan:
saya bisa melakukannya dalam hari yang sama kan ya? maksud saya, saya lapor Pbk dulu trus kemudian langsung lapor SPTnya?
Tunggu PBK dulu
- Originaly posted by kariawan:
saya bisa melakukannya dalam hari yang sama kan ya? maksud saya, saya lapor Pbk dulu trus kemudian langsung lapor SPTnya?
Tunggu PBK dulu