Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Legalisir COD untuk PPh 26 apakah harus asli yg dilaporkan?
Legalisir COD untuk PPh 26 apakah harus asli yg dilaporkan?
Dear Rekan Ortax,
Mohon bantuannya yah,
APabila kita ada trx dengan pihak Hongkong, dan Form DGT lembar 1 mereka tidak mau mengesahkan? jadi mereka ada format COD sendiri.
Pada tahun lalu kita pernah mengajukan legalisir Copyan DGT Hkg tersebut, dan kita laporkan pada masa Desember. yang jadi pertanyaan saya?
1) Perlukah kita minta legalisir lagi ke KPP, jadi setiap kita lapor apakah kita harus laporkan copyan beserta legalisir yg asli?
2) Kalo copyan legalisir tersebut kita copy tidak boleh yah..hehe
Terima kasih
Dear Rekan Ortax,
Mohon bantuannya yah,
APabila kita ada trx dengan pihak Hongkong, dan Form DGT lembar 1 mereka tidak mau mengesahkan? jadi mereka ada format COD sendiri.
Pada tahun lalu kita pernah mengajukan legalisir Copyan DGT Hkg tersebut, dan kita laporkan pada masa Desember. yang jadi pertanyaan saya?
1) Perlukah kita minta legalisir lagi ke KPP, jadi setiap kita lapor apakah kita harus laporkan copyan beserta legalisir yg asli?
2) Kalo copyan legalisir tersebut kita copy tidak boleh yah..hehe
Terima kasih