Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pembetulan spt pph 23
pembetulan spt pph 23
- Originaly posted by dhaniq26:
Untuk pelaporan ssp tersebut apakah harus melakukan pembetulan spt juni 2013?
Atau apakah bisa kita lapor di masa maret 2014?Pembetulan Juni 2013
Salam manis
- Originaly posted by dhaniq26:
Untuk pelaporan ssp tersebut apakah harus melakukan pembetulan spt juni 2013?
Atau apakah bisa kita lapor di masa maret 2014?Pembetulan Juni 2013
Salam manis
Dear rekan2 ortax.
Mohon bantuannya nh.
Perusahaan sya tmpt bekerja ada pembayaran pajak deviden.
Masa pajaknya bulan juni 2013. Tetapi baru dibayar bln ini.
Untuk pelaporan ssp tersebut apakah harus melakukan pembetulan spt juni 2013?
Atau apakah bisa kita lapor di masa maret 2014?
Mohon pencerahannya rekan.Dear rekan2 ortax.
Mohon bantuannya nh.
Perusahaan sya tmpt bekerja ada pembayaran pajak deviden.
Masa pajaknya bulan juni 2013. Tetapi baru dibayar bln ini.
Untuk pelaporan ssp tersebut apakah harus melakukan pembetulan spt juni 2013?
Atau apakah bisa kita lapor di masa maret 2014?
Mohon pencerahannya rekan.