• REIMBURSE SERVICE BENGKEL

  • JunaedyP3T

    Member
    10 April 2014 at 7:54 am

    yth rekans,

    ada case, karyawan A mendapatkan tunjangan service mobil.
    A melakukan jasa service mobil dan membayar tunai ke bengkel.
    Kwitansi pembayaran di reimburse ke kantor.
    apakah kantor tetap harus memotong pph23?
    OP nya si A atau bengkel?

    terimakasih atas commentnya….
    salam//

  • JunaedyP3T

    Member
    10 April 2014 at 7:54 am

    yth rekans,

    ada case, karyawan A mendapatkan tunjangan service mobil.
    A melakukan jasa service mobil dan membayar tunai ke bengkel.
    Kwitansi pembayaran di reimburse ke kantor.
    apakah kantor tetap harus memotong pph23?
    OP nya si A atau bengkel?

    terimakasih atas commentnya….
    salam//

  • JunaedyP3T

    Member
    10 April 2014 at 7:54 am
  • priadiar4

    Member
    10 April 2014 at 8:03 am
    Originaly posted by junaedyp3t:

    apakah kantor tetap harus memotong pph23?

    mobil pribadi karyawan tidak dikenakan

  • priadiar4

    Member
    10 April 2014 at 8:03 am
    Originaly posted by junaedyp3t:

    apakah kantor tetap harus memotong pph23?

    mobil pribadi karyawan tidak dikenakan

  • JunaedyP3T

    Member
    10 April 2014 at 8:10 am
    Originaly posted by priadiar4:

    mobil pribadi karyawan tidak dikenakan

    maaf pak, dasar hukumnya apa ya?
    karena jurnal accountingnya ke maintenance,?

  • JunaedyP3T

    Member
    10 April 2014 at 8:10 am
    Originaly posted by priadiar4:

    mobil pribadi karyawan tidak dikenakan

    maaf pak, dasar hukumnya apa ya?
    karena jurnal accountingnya ke maintenance,?

  • priadiar4

    Member
    10 April 2014 at 8:19 am
    Originaly posted by junaedyp3t:

    maaf pak, dasar hukumnya apa ya?

    Pasal 23 UU PPh dan SE 53/2009

    Originaly posted by junaedyp3t:

    karena jurnal accountingnya ke maintenance,?

    Maintenance gimana, inikan tidak terakit aset perusahaan

  • priadiar4

    Member
    10 April 2014 at 8:19 am
    Originaly posted by junaedyp3t:

    maaf pak, dasar hukumnya apa ya?

    Pasal 23 UU PPh dan SE 53/2009

    Originaly posted by junaedyp3t:

    karena jurnal accountingnya ke maintenance,?

    Maintenance gimana, inikan tidak terakit aset perusahaan

  • JunaedyP3T

    Member
    10 April 2014 at 8:40 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Pasal 23 UU PPh dan SE 53/2009

    terimakasih pak,,, bisa untuk bahan argumen jika tidak di potong pph23

    Originaly posted by priadiar4:

    Maintenance gimana, inikan tidak terakit aset perusahaan

    karena di payment voucher ada description maintenance/service, oleh accounting di jurnal ke biaya maintenance, gitu loh pak…..

  • JunaedyP3T

    Member
    10 April 2014 at 8:40 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Pasal 23 UU PPh dan SE 53/2009

    terimakasih pak,,, bisa untuk bahan argumen jika tidak di potong pph23

    Originaly posted by priadiar4:

    Maintenance gimana, inikan tidak terakit aset perusahaan

    karena di payment voucher ada description maintenance/service, oleh accounting di jurnal ke biaya maintenance, gitu loh pak…..

  • hangsengnikkei

    Member
    10 April 2014 at 9:06 am

    jgn di jurnal ke biaya maintenis dong, tp jurnal ke tunjangan karyawan (potong pph 21)

  • hangsengnikkei

    Member
    10 April 2014 at 9:06 am

    jgn di jurnal ke biaya maintenis dong, tp jurnal ke tunjangan karyawan (potong pph 21)

  • JunaedyP3T

    Member
    10 April 2014 at 9:13 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    jgn di jurnal ke biaya maintenis dong, tp jurnal ke tunjangan karyawan (potong pph 21)

    kalo seperti ini akan ribet pak…
    karena connect ke bagian HRD untuk PPh21nya…
    selama ini di potong pph23

  • JunaedyP3T

    Member
    10 April 2014 at 9:13 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    jgn di jurnal ke biaya maintenis dong, tp jurnal ke tunjangan karyawan (potong pph 21)

    kalo seperti ini akan ribet pak…
    karena connect ke bagian HRD untuk PPh21nya…
    selama ini di potong pph23

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now