Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perusahaan industi(produksi) jasa delivery

  • Perusahaan industi(produksi) jasa delivery

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 11:21 am
    Originaly posted by fitrirose:

    Untuk customer tsb harusnya hanya memotong jasa nya saja kan?

    tidak dipotong atas jasa

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 11:21 am
    Originaly posted by fitrirose:

    Untuk customer tsb harusnya hanya memotong jasa nya saja kan?

    tidak dipotong atas jasa

  • fitrirose

    Member
    8 April 2014 at 5:40 pm

    Perusahaan kami adalah perusahaan industri (produksi) lalu menjual barang ke customer,

    Cth: barang 10.000.000
    Jasa delivery. 500.000

    Untuk customer tsb harusnya hanya memotong jasa nya saja kan? Karna yang saya baca di peraturan SE/53/PJ/2009 dijelaskan bahwa harus ada bukti pendukung pembelian barang tsb agar hanya jasa nya saja yang dipotong. Tetapi kita kan perushaan produksi, bukan jasa. Jadi seharusnya gimana ya? Dan harus mengacu ke peraturan yang mana?

  • fitrirose

    Member
    8 April 2014 at 5:40 pm

    Perusahaan kami adalah perusahaan industri (produksi) lalu menjual barang ke customer,

    Cth: barang 10.000.000
    Jasa delivery. 500.000

    Untuk customer tsb harusnya hanya memotong jasa nya saja kan? Karna yang saya baca di peraturan SE/53/PJ/2009 dijelaskan bahwa harus ada bukti pendukung pembelian barang tsb agar hanya jasa nya saja yang dipotong. Tetapi kita kan perushaan produksi, bukan jasa. Jadi seharusnya gimana ya? Dan harus mengacu ke peraturan yang mana?

  • fitrirose

    Member
    8 April 2014 at 5:40 pm
Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now