Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan BIAYA JABATAN PADA 1721-A1 E-SPT

  • BIAYA JABATAN PADA 1721-A1 E-SPT

  • kutu1nternet

    Member
    7 April 2014 at 3:23 pm

    Dear Rekan2 semua,

    **Rekan, ini pengalaman waktu pembetulan SPM kemarin**

    Dikantor saya ada 2 karyawan yang keluar di bulan Nopember 2013 dengan alasan yang sama yaitu "Pindah ke pemberi kerja lain di Indonesia".
    Saya buat 1721-A1 dengan e-SPT 21 (Karena Pembetulan lewat tgl 20 Januari 2014). Tetapi ada selisih pas di Biaya Jabatan, Rekan.

    Karyawan A :
    Masa kerja : 01 s/d 11
    Total Brutto : 50.947.497
    Biaya Jabatan : 2.547.374

    Karyawan B :
    Masa Kerja : 01 s/d 11
    Total Brutto : 235.469.527
    Biaya Jabatan : 5.500.000

    1. Kenapa yang B biaya jabatannya bisa proporsional gitu ya Rekan, ngga 6.000.000 ?
    2. Kalau saya lihat di Lampiran Per-31/PJ/2012 point I.6.2.1, penghitungan biaya jabatan tetep dari Total Brutto dan tidak dibagi Masa Kerja, tapi kok pas saya ngitung karyawan B malah dikali masa kerja?
    3. Total Biaya Jabatan sebesar 6.000.000 setahun itu sudah termasuk biaya Jabatan Gaji dan THR kan Rekan?

    Terima kasih

  • kutu1nternet

    Member
    7 April 2014 at 3:23 pm

    Dear Rekan2 semua,

    **Rekan, ini pengalaman waktu pembetulan SPM kemarin**

    Dikantor saya ada 2 karyawan yang keluar di bulan Nopember 2013 dengan alasan yang sama yaitu "Pindah ke pemberi kerja lain di Indonesia".
    Saya buat 1721-A1 dengan e-SPT 21 (Karena Pembetulan lewat tgl 20 Januari 2014). Tetapi ada selisih pas di Biaya Jabatan, Rekan.

    Karyawan A :
    Masa kerja : 01 s/d 11
    Total Brutto : 50.947.497
    Biaya Jabatan : 2.547.374

    Karyawan B :
    Masa Kerja : 01 s/d 11
    Total Brutto : 235.469.527
    Biaya Jabatan : 5.500.000

    1. Kenapa yang B biaya jabatannya bisa proporsional gitu ya Rekan, ngga 6.000.000 ?
    2. Kalau saya lihat di Lampiran Per-31/PJ/2012 point I.6.2.1, penghitungan biaya jabatan tetep dari Total Brutto dan tidak dibagi Masa Kerja, tapi kok pas saya ngitung karyawan B malah dikali masa kerja?
    3. Total Biaya Jabatan sebesar 6.000.000 setahun itu sudah termasuk biaya Jabatan Gaji dan THR kan Rekan?

    Terima kasih

  • kutu1nternet

    Member
    7 April 2014 at 3:23 pm
  • Yovi

    Member
    7 April 2014 at 3:45 pm
    Originaly posted by kutu1nternet:

    1. Kenapa yang B biaya jabatannya bisa proporsional gitu ya Rekan, ngga 6.000.000 ?

    Karena B biaya jabatannya melebihi maksimal 500.000 sebulan selama masa kerja

    Originaly posted by kutu1nternet:

    2. Kalau saya lihat di Lampiran Per-31/PJ/2012 point I.6.2.1, penghitungan biaya jabatan tetep dari Total Brutto dan tidak dibagi Masa Kerja, tapi kok pas saya ngitung karyawan B malah dikali masa kerja?

    karena yang A belum melebihi 500.000 sebulan selama masa kerja

  • Yovi

    Member
    7 April 2014 at 3:45 pm
    Originaly posted by kutu1nternet:

    1. Kenapa yang B biaya jabatannya bisa proporsional gitu ya Rekan, ngga 6.000.000 ?

    Karena B biaya jabatannya melebihi maksimal 500.000 sebulan selama masa kerja

    Originaly posted by kutu1nternet:

    2. Kalau saya lihat di Lampiran Per-31/PJ/2012 point I.6.2.1, penghitungan biaya jabatan tetep dari Total Brutto dan tidak dibagi Masa Kerja, tapi kok pas saya ngitung karyawan B malah dikali masa kerja?

    karena yang A belum melebihi 500.000 sebulan selama masa kerja

  • kutu1nternet

    Member
    7 April 2014 at 4:43 pm
    Originaly posted by yovi:

    Karena B biaya jabatannya melebihi maksimal 500.000 sebulan selama masa kerja

    Hal tersebut diatur di Peraturan Mana ya Rekan 🙂

  • kutu1nternet

    Member
    7 April 2014 at 4:43 pm
    Originaly posted by yovi:

    Karena B biaya jabatannya melebihi maksimal 500.000 sebulan selama masa kerja

    Hal tersebut diatur di Peraturan Mana ya Rekan 🙂

  • sangPenantang03

    Member
    7 April 2014 at 4:59 pm
    Originaly posted by kutu1nternet:

    Hal tersebut diatur di Peraturan Mana ya Rekan 🙂

    coba rekan kutu1nternet lihat di SPT Masa 21/26 Induk yang lama hal 2 mengenai BIAYA JABATAN Pasal 1 PMK 250/PMK.03/2008

  • sangPenantang03

    Member
    7 April 2014 at 4:59 pm
    Originaly posted by kutu1nternet:

    Hal tersebut diatur di Peraturan Mana ya Rekan 🙂

    coba rekan kutu1nternet lihat di SPT Masa 21/26 Induk yang lama hal 2 mengenai BIAYA JABATAN Pasal 1 PMK 250/PMK.03/2008

  • kutu1nternet

    Member
    7 April 2014 at 5:16 pm
    Originaly posted by sangpenantang03:

    coba rekan kutu1nternet lihat di SPT Masa 21/26 Induk yang lama hal 2 mengenai BIAYA JABATAN Pasal 1 PMK 250/PMK.03/2008

    Iya Rekan, Sudah lihat baik di SPT Induk 21 maupun PMK nya.

    Tadinya saya kira biaya Jabatan itu tidak bisa dihitung proporsional, soalnya di Lampiran Per-31/PJ/2012 point I.6.2.1 ngitung Biaya Jabatan di 1721-A1 nya "Biaya Jabatan = 5% x Total Brutto" ngga di bagi masa kerja lagi hehehe…

  • kutu1nternet

    Member
    7 April 2014 at 5:16 pm
    Originaly posted by sangpenantang03:

    coba rekan kutu1nternet lihat di SPT Masa 21/26 Induk yang lama hal 2 mengenai BIAYA JABATAN Pasal 1 PMK 250/PMK.03/2008

    Iya Rekan, Sudah lihat baik di SPT Induk 21 maupun PMK nya.

    Tadinya saya kira biaya Jabatan itu tidak bisa dihitung proporsional, soalnya di Lampiran Per-31/PJ/2012 point I.6.2.1 ngitung Biaya Jabatan di 1721-A1 nya "Biaya Jabatan = 5% x Total Brutto" ngga di bagi masa kerja lagi hehehe…

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now