Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › BIAYA JABATAN PADA 1721-A1 E-SPT
BIAYA JABATAN PADA 1721-A1 E-SPT
Dear Rekan2 semua,
**Rekan, ini pengalaman waktu pembetulan SPM kemarin**
Dikantor saya ada 2 karyawan yang keluar di bulan Nopember 2013 dengan alasan yang sama yaitu "Pindah ke pemberi kerja lain di Indonesia".
Saya buat 1721-A1 dengan e-SPT 21 (Karena Pembetulan lewat tgl 20 Januari 2014). Tetapi ada selisih pas di Biaya Jabatan, Rekan.Karyawan A :
Masa kerja : 01 s/d 11
Total Brutto : 50.947.497
Biaya Jabatan : 2.547.374Karyawan B :
Masa Kerja : 01 s/d 11
Total Brutto : 235.469.527
Biaya Jabatan : 5.500.0001. Kenapa yang B biaya jabatannya bisa proporsional gitu ya Rekan, ngga 6.000.000 ?
2. Kalau saya lihat di Lampiran Per-31/PJ/2012 point I.6.2.1, penghitungan biaya jabatan tetep dari Total Brutto dan tidak dibagi Masa Kerja, tapi kok pas saya ngitung karyawan B malah dikali masa kerja?
3. Total Biaya Jabatan sebesar 6.000.000 setahun itu sudah termasuk biaya Jabatan Gaji dan THR kan Rekan?Terima kasih
Dear Rekan2 semua,
**Rekan, ini pengalaman waktu pembetulan SPM kemarin**
Dikantor saya ada 2 karyawan yang keluar di bulan Nopember 2013 dengan alasan yang sama yaitu "Pindah ke pemberi kerja lain di Indonesia".
Saya buat 1721-A1 dengan e-SPT 21 (Karena Pembetulan lewat tgl 20 Januari 2014). Tetapi ada selisih pas di Biaya Jabatan, Rekan.Karyawan A :
Masa kerja : 01 s/d 11
Total Brutto : 50.947.497
Biaya Jabatan : 2.547.374Karyawan B :
Masa Kerja : 01 s/d 11
Total Brutto : 235.469.527
Biaya Jabatan : 5.500.0001. Kenapa yang B biaya jabatannya bisa proporsional gitu ya Rekan, ngga 6.000.000 ?
2. Kalau saya lihat di Lampiran Per-31/PJ/2012 point I.6.2.1, penghitungan biaya jabatan tetep dari Total Brutto dan tidak dibagi Masa Kerja, tapi kok pas saya ngitung karyawan B malah dikali masa kerja?
3. Total Biaya Jabatan sebesar 6.000.000 setahun itu sudah termasuk biaya Jabatan Gaji dan THR kan Rekan?Terima kasih
- Originaly posted by kutu1nternet:
1. Kenapa yang B biaya jabatannya bisa proporsional gitu ya Rekan, ngga 6.000.000 ?
Karena B biaya jabatannya melebihi maksimal 500.000 sebulan selama masa kerja
Originaly posted by kutu1nternet:2. Kalau saya lihat di Lampiran Per-31/PJ/2012 point I.6.2.1, penghitungan biaya jabatan tetep dari Total Brutto dan tidak dibagi Masa Kerja, tapi kok pas saya ngitung karyawan B malah dikali masa kerja?
karena yang A belum melebihi 500.000 sebulan selama masa kerja
- Originaly posted by kutu1nternet:
1. Kenapa yang B biaya jabatannya bisa proporsional gitu ya Rekan, ngga 6.000.000 ?
Karena B biaya jabatannya melebihi maksimal 500.000 sebulan selama masa kerja
Originaly posted by kutu1nternet:2. Kalau saya lihat di Lampiran Per-31/PJ/2012 point I.6.2.1, penghitungan biaya jabatan tetep dari Total Brutto dan tidak dibagi Masa Kerja, tapi kok pas saya ngitung karyawan B malah dikali masa kerja?
karena yang A belum melebihi 500.000 sebulan selama masa kerja
- Originaly posted by yovi:
Karena B biaya jabatannya melebihi maksimal 500.000 sebulan selama masa kerja
Hal tersebut diatur di Peraturan Mana ya Rekan 🙂
- Originaly posted by yovi:
Karena B biaya jabatannya melebihi maksimal 500.000 sebulan selama masa kerja
Hal tersebut diatur di Peraturan Mana ya Rekan 🙂
- Originaly posted by kutu1nternet:
Hal tersebut diatur di Peraturan Mana ya Rekan 🙂
coba rekan kutu1nternet lihat di SPT Masa 21/26 Induk yang lama hal 2 mengenai BIAYA JABATAN Pasal 1 PMK 250/PMK.03/2008
- Originaly posted by kutu1nternet:
Hal tersebut diatur di Peraturan Mana ya Rekan 🙂
coba rekan kutu1nternet lihat di SPT Masa 21/26 Induk yang lama hal 2 mengenai BIAYA JABATAN Pasal 1 PMK 250/PMK.03/2008
- Originaly posted by sangpenantang03:
coba rekan kutu1nternet lihat di SPT Masa 21/26 Induk yang lama hal 2 mengenai BIAYA JABATAN Pasal 1 PMK 250/PMK.03/2008
Iya Rekan, Sudah lihat baik di SPT Induk 21 maupun PMK nya.
Tadinya saya kira biaya Jabatan itu tidak bisa dihitung proporsional, soalnya di Lampiran Per-31/PJ/2012 point I.6.2.1 ngitung Biaya Jabatan di 1721-A1 nya "Biaya Jabatan = 5% x Total Brutto" ngga di bagi masa kerja lagi hehehe…
- Originaly posted by sangpenantang03:
coba rekan kutu1nternet lihat di SPT Masa 21/26 Induk yang lama hal 2 mengenai BIAYA JABATAN Pasal 1 PMK 250/PMK.03/2008
Iya Rekan, Sudah lihat baik di SPT Induk 21 maupun PMK nya.
Tadinya saya kira biaya Jabatan itu tidak bisa dihitung proporsional, soalnya di Lampiran Per-31/PJ/2012 point I.6.2.1 ngitung Biaya Jabatan di 1721-A1 nya "Biaya Jabatan = 5% x Total Brutto" ngga di bagi masa kerja lagi hehehe…