• PPN Jasa Luar Negeri

  • lostmans

    Member
    7 April 2014 at 10:27 am
  • lostmans

    Member
    7 April 2014 at 10:27 am

    Dear All,

    Saya ingin menanyakan mengenai transaksi dengan pihak luar negeri.

    Menurut peraturan yang berlaku dikenakan PPh 26 dan PPN atas transaksi tersebut, yang ingin saya tanyakan, apakah harus dikenakan selalu PPN atas transaksi tersebut? mengingat perusahaan kami selalu mengalami Lebih Bayar untuk pengenaan PPN tiap tahunnya, dan secara cash flow uang tersebut lebih berguna untuk kami pergunaan di awal.
    (Note: Transaksi kami misalnya dengan pihak di negara Jerman).

    Demikian pertanyaan dari saya, mohon bantuannya.

    Hormat saya,

    Hendra

  • lostmans

    Member
    7 April 2014 at 10:27 am

    Dear All,

    Saya ingin menanyakan mengenai transaksi dengan pihak luar negeri.

    Menurut peraturan yang berlaku dikenakan PPh 26 dan PPN atas transaksi tersebut, yang ingin saya tanyakan, apakah harus dikenakan selalu PPN atas transaksi tersebut? mengingat perusahaan kami selalu mengalami Lebih Bayar untuk pengenaan PPN tiap tahunnya, dan secara cash flow uang tersebut lebih berguna untuk kami pergunaan di awal.
    (Note: Transaksi kami misalnya dengan pihak di negara Jerman).

    Demikian pertanyaan dari saya, mohon bantuannya.

    Hormat saya,

    Hendra

  • KAJAPSBY

    Member
    7 April 2014 at 4:16 pm

    bila jasanya dikerjakan di LN ga kena PPN Jasa Luar Negeri
    bila jasanya dikerjakan di DN kena PPN Jasa Luar Negeri

  • KAJAPSBY

    Member
    7 April 2014 at 4:16 pm

    bila jasanya dikerjakan di LN ga kena PPN Jasa Luar Negeri
    bila jasanya dikerjakan di DN kena PPN Jasa Luar Negeri

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now