1. perusahaan berdiri thn 2012 dan spt tahunan 2012 nihil, thn 2013 omsetnya diatas 4,8 M apakah masuk kategori pp 46 rekan…..mohon pencerahannya
2. perusahaan berdiri thn 2012 dan spt tahunan 2012 nihil, baru mendapatkan pekerjaan bulan 7 thn 2013 omsetnya diatas 4,8 apakah masuk kategori pp 46 rekan…..mohon pencerahannya
1. perusahaan berdiri thn 2012 dan spt tahunan 2012 nihil, thn 2013 omsetnya diatas 4,8 M apakah masuk kategori pp 46 rekan…..mohon pencerahannya
2. perusahaan berdiri thn 2012 dan spt tahunan 2012 nihil, baru mendapatkan pekerjaan bulan 7 thn 2013 omsetnya diatas 4,8 apakah masuk kategori pp 46 rekan…..mohon pencerahannya
Pasal 2 PP 46
(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.Pasal 2 PP 46
(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.tidak termasuk ….
tidak termasuk ….
rekan pri gimana nih…
rekan pri gimana nih…
tanggapan rekan yang lain…..gimana? termasuk atau tidak dalam kategori pp46
tanggapan rekan yang lain…..gimana? termasuk atau tidak dalam kategori pp46
selamat siang rekan, maaf rekan saya ngikut nimbrung…
saya punya kasus Pemindahbukuan PPh 25 ke PPh 4 ayat 2 seperti ini :
– omzet Juli : 1.000.000
– omzet Ags : 2.000.000
– omzet Sept : 3.000.000
– omzet Okt : 5.000.000
– omzet Nov : 1.500.000
– omzet Des : 6.000.000
Total :18.500.000PPh 4 ayat 2
– Juli : 10.000
– Ags : 20.000
– Sept: 30.000
– Okt : 50.000
– Nov : 15.000
– Des : 60.000
Total : 185.000PPh 25 yg sudah di Pindahbukukan ke PPh 4 ayat 2 :
– Juli : 20.000
– Ags : 20.000
– Sept: 20.000
– Okt : 20.000
– Nov : 20.000
– Des : 20.000
Total : 120.000shingga saya masih ada selisih pembayaran PPh 4 ayat 2
– Juli : -10.000 (lebih bayar)
– Ags : –
– Sept: 10.000 (kurang bayar)
– Okt : 30.000 (kurang bayar)
– Nov : -5.000 (lebih bayar)
– Des : 40.000 (kurang bayar
Total : 65.000misalkan saya langsung membayarkan kekurangan saya di masa desember apakah bisa?
mohon pencerahannya rekan..
terima kasih
selamat siang rekan, maaf rekan saya ngikut nimbrung…
saya punya kasus Pemindahbukuan PPh 25 ke PPh 4 ayat 2 seperti ini :
– omzet Juli : 1.000.000
– omzet Ags : 2.000.000
– omzet Sept : 3.000.000
– omzet Okt : 5.000.000
– omzet Nov : 1.500.000
– omzet Des : 6.000.000
Total :18.500.000PPh 4 ayat 2
– Juli : 10.000
– Ags : 20.000
– Sept: 30.000
– Okt : 50.000
– Nov : 15.000
– Des : 60.000
Total : 185.000PPh 25 yg sudah di Pindahbukukan ke PPh 4 ayat 2 :
– Juli : 20.000
– Ags : 20.000
– Sept: 20.000
– Okt : 20.000
– Nov : 20.000
– Des : 20.000
Total : 120.000shingga saya masih ada selisih pembayaran PPh 4 ayat 2
– Juli : -10.000 (lebih bayar)
– Ags : –
– Sept: 10.000 (kurang bayar)
– Okt : 30.000 (kurang bayar)
– Nov : -5.000 (lebih bayar)
– Des : 40.000 (kurang bayar
Total : 65.000misalkan saya langsung membayarkan kekurangan saya di masa desember apakah bisa?
mohon pencerahannya rekan..
terima kasih
- Originaly posted by adhikarya:
1. perusahaan berdiri thn 2012 dan spt tahunan 2012 nihil, thn 2013 omsetnya diatas 4,8 M apakah masuk kategori pp 46 rekan…..mohon pencerahannya
termasuk
Originaly posted by adhikarya:2. perusahaan berdiri thn 2012 dan spt tahunan 2012 nihil, baru mendapatkan pekerjaan bulan 7 thn 2013 omsetnya diatas 4,8 apakah masuk kategori pp 46 rekan…..mohon pencerahannya
tidak
- Originaly posted by adhikarya:
1. perusahaan berdiri thn 2012 dan spt tahunan 2012 nihil, thn 2013 omsetnya diatas 4,8 M apakah masuk kategori pp 46 rekan…..mohon pencerahannya
termasuk
Originaly posted by adhikarya:2. perusahaan berdiri thn 2012 dan spt tahunan 2012 nihil, baru mendapatkan pekerjaan bulan 7 thn 2013 omsetnya diatas 4,8 apakah masuk kategori pp 46 rekan…..mohon pencerahannya
tidak
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA