• pp 46

  • adhikarya

    Member
    4 April 2014 at 6:53 am

    1. perusahaan berdiri thn 2012 dan spt tahunan 2012 nihil, thn 2013 omsetnya diatas 4,8 M apakah masuk kategori pp 46 rekan…..mohon pencerahannya

    2. perusahaan berdiri thn 2012 dan spt tahunan 2012 nihil, baru mendapatkan pekerjaan bulan 7 thn 2013 omsetnya diatas 4,8 apakah masuk kategori pp 46 rekan…..mohon pencerahannya

  • adhikarya

    Member
    4 April 2014 at 6:53 am

    1. perusahaan berdiri thn 2012 dan spt tahunan 2012 nihil, thn 2013 omsetnya diatas 4,8 M apakah masuk kategori pp 46 rekan…..mohon pencerahannya

    2. perusahaan berdiri thn 2012 dan spt tahunan 2012 nihil, baru mendapatkan pekerjaan bulan 7 thn 2013 omsetnya diatas 4,8 apakah masuk kategori pp 46 rekan…..mohon pencerahannya

  • adhikarya

    Member
    4 April 2014 at 6:53 am
  • kenspurnomo

    Member
    4 April 2014 at 7:37 am

    Pasal 2 PP 46

    (1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
    (2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
    Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

  • kenspurnomo

    Member
    4 April 2014 at 7:37 am

    Pasal 2 PP 46

    (1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
    (2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
    Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

  • kenspurnomo

    Member
    4 April 2014 at 7:38 am

    tidak termasuk ….

  • kenspurnomo

    Member
    4 April 2014 at 7:38 am

    tidak termasuk ….

  • adhikarya

    Member
    4 April 2014 at 8:35 am

    rekan pri gimana nih…

  • adhikarya

    Member
    4 April 2014 at 8:35 am

    rekan pri gimana nih…

  • adhikarya

    Member
    4 April 2014 at 8:37 am

    tanggapan rekan yang lain…..gimana? termasuk atau tidak dalam kategori pp46

  • adhikarya

    Member
    4 April 2014 at 8:37 am

    tanggapan rekan yang lain…..gimana? termasuk atau tidak dalam kategori pp46

  • defiarina

    Member
    4 April 2014 at 10:20 am

    selamat siang rekan, maaf rekan saya ngikut nimbrung…

    saya punya kasus Pemindahbukuan PPh 25 ke PPh 4 ayat 2 seperti ini :
    – omzet Juli : 1.000.000
    – omzet Ags : 2.000.000
    – omzet Sept : 3.000.000
    – omzet Okt : 5.000.000
    – omzet Nov : 1.500.000
    – omzet Des : 6.000.000
    Total :18.500.000

    PPh 4 ayat 2
    – Juli : 10.000
    – Ags : 20.000
    – Sept: 30.000
    – Okt : 50.000
    – Nov : 15.000
    – Des : 60.000
    Total : 185.000

    PPh 25 yg sudah di Pindahbukukan ke PPh 4 ayat 2 :
    – Juli : 20.000
    – Ags : 20.000
    – Sept: 20.000
    – Okt : 20.000
    – Nov : 20.000
    – Des : 20.000
    Total : 120.000

    shingga saya masih ada selisih pembayaran PPh 4 ayat 2
    – Juli : -10.000 (lebih bayar)
    – Ags : –
    – Sept: 10.000 (kurang bayar)
    – Okt : 30.000 (kurang bayar)
    – Nov : -5.000 (lebih bayar)
    – Des : 40.000 (kurang bayar
    Total : 65.000

    misalkan saya langsung membayarkan kekurangan saya di masa desember apakah bisa?

    mohon pencerahannya rekan..

    terima kasih

  • defiarina

    Member
    4 April 2014 at 10:20 am

    selamat siang rekan, maaf rekan saya ngikut nimbrung…

    saya punya kasus Pemindahbukuan PPh 25 ke PPh 4 ayat 2 seperti ini :
    – omzet Juli : 1.000.000
    – omzet Ags : 2.000.000
    – omzet Sept : 3.000.000
    – omzet Okt : 5.000.000
    – omzet Nov : 1.500.000
    – omzet Des : 6.000.000
    Total :18.500.000

    PPh 4 ayat 2
    – Juli : 10.000
    – Ags : 20.000
    – Sept: 30.000
    – Okt : 50.000
    – Nov : 15.000
    – Des : 60.000
    Total : 185.000

    PPh 25 yg sudah di Pindahbukukan ke PPh 4 ayat 2 :
    – Juli : 20.000
    – Ags : 20.000
    – Sept: 20.000
    – Okt : 20.000
    – Nov : 20.000
    – Des : 20.000
    Total : 120.000

    shingga saya masih ada selisih pembayaran PPh 4 ayat 2
    – Juli : -10.000 (lebih bayar)
    – Ags : –
    – Sept: 10.000 (kurang bayar)
    – Okt : 30.000 (kurang bayar)
    – Nov : -5.000 (lebih bayar)
    – Des : 40.000 (kurang bayar
    Total : 65.000

    misalkan saya langsung membayarkan kekurangan saya di masa desember apakah bisa?

    mohon pencerahannya rekan..

    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    4 April 2014 at 11:28 am
    Originaly posted by adhikarya:

    1. perusahaan berdiri thn 2012 dan spt tahunan 2012 nihil, thn 2013 omsetnya diatas 4,8 M apakah masuk kategori pp 46 rekan…..mohon pencerahannya

    termasuk

    Originaly posted by adhikarya:

    2. perusahaan berdiri thn 2012 dan spt tahunan 2012 nihil, baru mendapatkan pekerjaan bulan 7 thn 2013 omsetnya diatas 4,8 apakah masuk kategori pp 46 rekan…..mohon pencerahannya

    tidak

  • priadiar4

    Member
    4 April 2014 at 11:28 am
    Originaly posted by adhikarya:

    1. perusahaan berdiri thn 2012 dan spt tahunan 2012 nihil, thn 2013 omsetnya diatas 4,8 M apakah masuk kategori pp 46 rekan…..mohon pencerahannya

    termasuk

    Originaly posted by adhikarya:

    2. perusahaan berdiri thn 2012 dan spt tahunan 2012 nihil, baru mendapatkan pekerjaan bulan 7 thn 2013 omsetnya diatas 4,8 apakah masuk kategori pp 46 rekan…..mohon pencerahannya

    tidak

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now