Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pph final jasa konstruksi jika kualifikasinya beda dg yg dikerjakan

  • pph final jasa konstruksi jika kualifikasinya beda dg yg dikerjakan

  • bgus

    Member
    3 April 2014 at 5:10 pm

    dear rekan rekan ortax

    Ada satu kasus, dalam penentuan tarif pajak untuk jasa konstruksi pph final, jika dalam hal ini subkon memiliki SIUBJK tetapi SIUBJK kualifikasinya adalah pembuatan bagisting tetapi dalam praktekna si subkon malah mengerjakan pembuatan bendungan atau DAM. apakah SBUJK tersebut dapat diartikan subkon tersebut memiliki kualifikasi atau SBUJK? atau tidak memiliki SBUJK krena kualifikasi /klasifikasinya tidak sesuai dengan yg dikerjakan
    mhon pencerahannya
    trims

  • bgus

    Member
    3 April 2014 at 5:10 pm

    dear rekan rekan ortax

    Ada satu kasus, dalam penentuan tarif pajak untuk jasa konstruksi pph final, jika dalam hal ini subkon memiliki SIUBJK tetapi SIUBJK kualifikasinya adalah pembuatan bagisting tetapi dalam praktekna si subkon malah mengerjakan pembuatan bendungan atau DAM. apakah SBUJK tersebut dapat diartikan subkon tersebut memiliki kualifikasi atau SBUJK? atau tidak memiliki SBUJK krena kualifikasi /klasifikasinya tidak sesuai dengan yg dikerjakan
    mhon pencerahannya
    trims

  • bgus

    Member
    3 April 2014 at 5:10 pm
Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now