Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph final jasa konstruksi jika kualifikasinya beda dg yg dikerjakan
pph final jasa konstruksi jika kualifikasinya beda dg yg dikerjakan
dear rekan rekan ortax
Ada satu kasus, dalam penentuan tarif pajak untuk jasa konstruksi pph final, jika dalam hal ini subkon memiliki SIUBJK tetapi SIUBJK kualifikasinya adalah pembuatan bagisting tetapi dalam praktekna si subkon malah mengerjakan pembuatan bendungan atau DAM. apakah SBUJK tersebut dapat diartikan subkon tersebut memiliki kualifikasi atau SBUJK? atau tidak memiliki SBUJK krena kualifikasi /klasifikasinya tidak sesuai dengan yg dikerjakan
mhon pencerahannya
trimsdear rekan rekan ortax
Ada satu kasus, dalam penentuan tarif pajak untuk jasa konstruksi pph final, jika dalam hal ini subkon memiliki SIUBJK tetapi SIUBJK kualifikasinya adalah pembuatan bagisting tetapi dalam praktekna si subkon malah mengerjakan pembuatan bendungan atau DAM. apakah SBUJK tersebut dapat diartikan subkon tersebut memiliki kualifikasi atau SBUJK? atau tidak memiliki SBUJK krena kualifikasi /klasifikasinya tidak sesuai dengan yg dikerjakan
mhon pencerahannya
trims