Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SPT TAHUNAN TERKAIT PP 46
SPT TAHUNAN TERKAIT PP 46
kalo perusahaan yang tahun 2012 SPT tahunan nihil dan baru beroperasi tahun 2013 Apakah termasuk dalam kategori pp 46, omset tahun ini melebihi 4,8 M
kalo perusahaan yang tahun 2012 SPT tahunan nihil dan baru beroperasi tahun 2013 Apakah termasuk dalam kategori pp 46, omset tahun ini melebihi 4,8 M
- Originaly posted by adhikarya:
kalo perusahaan yang tahun 2012 SPT tahunan nihil dan baru beroperasi tahun 2013 Apakah termasuk dalam kategori pp 46, omset tahun ini melebihi 4,8 M
tahun ini = 2014? atau 2013?
- Originaly posted by adhikarya:
kalo perusahaan yang tahun 2012 SPT tahunan nihil dan baru beroperasi tahun 2013 Apakah termasuk dalam kategori pp 46, omset tahun ini melebihi 4,8 M
tahun ini = 2014? atau 2013?
coba lihat contohnya di nomor 5 PMK 107/2013
coba lihat contohnya di nomor 5 PMK 107/2013
omset 2013 diatas 4,8
tahun 2012 nihil
apakah masuk kategori pp 46?omset 2013 diatas 4,8
tahun 2012 nihil
apakah masuk kategori pp 46?- Originaly posted by adhikarya:
apakah masuk kategori pp 46?
tidak
- Originaly posted by adhikarya:
apakah masuk kategori pp 46?
tidak
- Originaly posted by adhikarya:
apakah masuk kategori pp 46?
oya kapan mulai beroperasi secara komersial??
- Originaly posted by adhikarya:
apakah masuk kategori pp 46?
oya kapan mulai beroperasi secara komersial??
2013
2013