Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kenaikan gaji saat tahun berjalan
Kenaikan gaji saat tahun berjalan
Rekan-rekan ortax mohon bantuannya,
Bagaimana pemberlakuan untuk pegawai yang dalam tahun berjalan mengalami kenaikan gaji? Jadi tahun ini si A TK/0 menerima gaji Rp.2000.000 tapi april nanti mengalami kenaikan gaji menjadi Rp.2.500.000. Apakah saat april nanti si A harus merapel pajak Januari- Maret? Atau pajak hanya dikenakan mulai masa april s/d desember?
Terima kasih rekan-rekan.
- Originaly posted by tiwi88:
Bagaimana pemberlakuan untuk pegawai yang dalam tahun berjalan mengalami kenaikan gaji? Jadi tahun ini si A TK/0 menerima gaji Rp.2000.000 tapi april nanti mengalami kenaikan gaji menjadi Rp.2.500.000. Apakah saat april nanti si A harus merapel pajak Januari- Maret? Atau pajak hanya dikenakan mulai masa april s/d desember?
Apakah gaji jan s/d maret akan dirapel kekurangannya ?
Salam
Dear Rekan,
Klo kenaikannya itu di bulan April, dan ada rapel gaji untuk Jan-Mar, perhitungan pajaknya bisa dirapel/dimasukkan ke bulan April tersebut.
Tidak ada rapel gaji Jan s/d Maret, rekan-rekan. Jadi tidak perlu rapel pajak ya?
ya, hanya sebesar yg diterima saja, kecuali ada rapelan dari bulan bulan sebelumnya
Terima kasih rekan kanglili.
dasar hukumnya di http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2012&nomor=31&q=&q_do=m acth&cols=isi&x=40&y=13&hlm=1&page=show&id=15187
- Originaly posted by tiwi88:
Bagaimana pemberlakuan untuk pegawai yang dalam tahun berjalan mengalami kenaikan gaji? Jadi tahun ini si A TK/0 menerima gaji Rp.2000.000 tapi april nanti mengalami kenaikan gaji menjadi Rp.2.500.000. Apakah saat april nanti si A harus merapel pajak Januari- Maret? Atau pajak hanya dikenakan mulai masa april s/d desember?
apakah januari sampai maret si A menerima uang rapel?
berdasarkan kamus besar bahasa indoneisa, rapel adalah bagian gaji atau imbalan berupa uang yg diterimakan sekaligus di kemudian hari krn adanya kelebihan yg belum diberikan.