Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Kenaikan gaji saat tahun berjalan

  • Kenaikan gaji saat tahun berjalan

  • tiwi88

    Member
    28 March 2014 at 2:27 pm

    Rekan-rekan ortax mohon bantuannya,

    Bagaimana pemberlakuan untuk pegawai yang dalam tahun berjalan mengalami kenaikan gaji? Jadi tahun ini si A TK/0 menerima gaji Rp.2000.000 tapi april nanti mengalami kenaikan gaji menjadi Rp.2.500.000. Apakah saat april nanti si A harus merapel pajak Januari- Maret? Atau pajak hanya dikenakan mulai masa april s/d desember?

    Terima kasih rekan-rekan.

  • tiwi88

    Member
    28 March 2014 at 2:27 pm
  • usd

    Member
    28 March 2014 at 2:33 pm
    Originaly posted by tiwi88:

    Bagaimana pemberlakuan untuk pegawai yang dalam tahun berjalan mengalami kenaikan gaji? Jadi tahun ini si A TK/0 menerima gaji Rp.2000.000 tapi april nanti mengalami kenaikan gaji menjadi Rp.2.500.000. Apakah saat april nanti si A harus merapel pajak Januari- Maret? Atau pajak hanya dikenakan mulai masa april s/d desember?

    Apakah gaji jan s/d maret akan dirapel kekurangannya ?

    Salam

  • Leonunpad

    Member
    28 March 2014 at 2:38 pm

    Dear Rekan,

    Klo kenaikannya itu di bulan April, dan ada rapel gaji untuk Jan-Mar, perhitungan pajaknya bisa dirapel/dimasukkan ke bulan April tersebut.

  • tiwi88

    Member
    28 March 2014 at 2:48 pm

    Tidak ada rapel gaji Jan s/d Maret, rekan-rekan. Jadi tidak perlu rapel pajak ya?

  • kanglili

    Member
    28 March 2014 at 3:28 pm

    ya, hanya sebesar yg diterima saja, kecuali ada rapelan dari bulan bulan sebelumnya

  • tiwi88

    Member
    28 March 2014 at 4:25 pm

    Terima kasih rekan kanglili.

  • aldrian

    Member
    30 March 2014 at 11:02 am

    dasar hukumnya di http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2012&nomor=31&q=&q_do=m acth&cols=isi&x=40&y=13&hlm=1&page=show&id=15187

    ortax

  • sucahyolukito

    Member
    30 March 2014 at 1:28 pm
    Originaly posted by tiwi88:

    Bagaimana pemberlakuan untuk pegawai yang dalam tahun berjalan mengalami kenaikan gaji? Jadi tahun ini si A TK/0 menerima gaji Rp.2000.000 tapi april nanti mengalami kenaikan gaji menjadi Rp.2.500.000. Apakah saat april nanti si A harus merapel pajak Januari- Maret? Atau pajak hanya dikenakan mulai masa april s/d desember?

    apakah januari sampai maret si A menerima uang rapel?
    berdasarkan kamus besar bahasa indoneisa, rapel adalah bagian gaji atau imbalan berupa uang yg diterimakan sekaligus di kemudian hari krn adanya kelebihan yg belum diberikan.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now