Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Kelebihan Pemotongan Ingin Restitusi

  • Kelebihan Pemotongan Ingin Restitusi

  • tutiex

    Member
    28 March 2014 at 2:15 pm
  • tutiex

    Member
    28 March 2014 at 2:15 pm

    Siang rekan ortax,

    Mohon bantuannya..
    Perusahaan kami adalah WP yang lawan transaksinya adl wapu. dalam pembayaran pelunasan yang seharusnya 80% (krn ada 2 termin; uang muka dan pelunasan) mengalami kelebihan pemungutan PPN dan PPh nya sebesar 20% dikarenakan pada saat pengajuan tagihan antara SSP dan FP nya berbeda…
    untuk SSP nya senilai tagihan 100% tapi untuk FP nya senilai 80% (pelunasan)

    Kami berniat meminta kembali kelebihan pajak ini tapi pihak bendahara mengalami kesulitan dalam pelaporannya yang katanya ditolak krn antara FP dan SSP berbeda isinya.

    masih bingung bagaimana caranya restitusi?mohon solusinya…

  • tutiex

    Member
    28 March 2014 at 2:15 pm

    Siang rekan ortax,

    Mohon bantuannya..
    Perusahaan kami adalah WP yang lawan transaksinya adl wapu. dalam pembayaran pelunasan yang seharusnya 80% (krn ada 2 termin; uang muka dan pelunasan) mengalami kelebihan pemungutan PPN dan PPh nya sebesar 20% dikarenakan pada saat pengajuan tagihan antara SSP dan FP nya berbeda…
    untuk SSP nya senilai tagihan 100% tapi untuk FP nya senilai 80% (pelunasan)

    Kami berniat meminta kembali kelebihan pajak ini tapi pihak bendahara mengalami kesulitan dalam pelaporannya yang katanya ditolak krn antara FP dan SSP berbeda isinya.

    masih bingung bagaimana caranya restitusi?mohon solusinya…

  • priadiar4

    Member
    28 March 2014 at 3:08 pm

    ya coba ajukan PMK 10

  • priadiar4

    Member
    28 March 2014 at 3:08 pm

    ya coba ajukan PMK 10

  • tutiex

    Member
    28 March 2014 at 3:21 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    ya coba ajukan PMK 10

    benar master priadiar4 ;

    Atas kesalahan-kesalahan pemotongan atau pemungutan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Akan tetapi, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sehingga pengembalian tersebut dapat diberikan, ketentuan-ketentuan tersebut diatur dalam pasal 11 ayat 5 –8. Adapun ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
    Dalam hal pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan, pengembalian tersebut dapat diberikan apabila memenuhi ketentuan:
    1. Pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetor ke kas negara;
    2. Pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a terkait dengan pemotongan atau pemungutan yang bersifat tidak final, Pajak Penghasilan tersebut tidak dikreditkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut;
    3. Pajak yang dipotong atau dipungut telah dilaporkan oleh pemotong atau pemungut dalam SPT Masa Wajib Pajak pemotong atau pemungut; dan
    4. Pajak yang dipotong atau dipungut tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e Undang-Undang KUP.

    kendalanya ada di poin ke 3 master, pihak bendahara tdk bisa melaporkan karena antara SSP dan FP berbeda…mohon petunjuknya

  • tutiex

    Member
    28 March 2014 at 3:21 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    ya coba ajukan PMK 10

    benar master priadiar4 ;

    Atas kesalahan-kesalahan pemotongan atau pemungutan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Akan tetapi, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sehingga pengembalian tersebut dapat diberikan, ketentuan-ketentuan tersebut diatur dalam pasal 11 ayat 5 –8. Adapun ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
    Dalam hal pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan, pengembalian tersebut dapat diberikan apabila memenuhi ketentuan:
    1. Pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetor ke kas negara;
    2. Pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a terkait dengan pemotongan atau pemungutan yang bersifat tidak final, Pajak Penghasilan tersebut tidak dikreditkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut;
    3. Pajak yang dipotong atau dipungut telah dilaporkan oleh pemotong atau pemungut dalam SPT Masa Wajib Pajak pemotong atau pemungut; dan
    4. Pajak yang dipotong atau dipungut tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e Undang-Undang KUP.

    kendalanya ada di poin ke 3 master, pihak bendahara tdk bisa melaporkan karena antara SSP dan FP berbeda…mohon petunjuknya

  • priadiar4

    Member
    28 March 2014 at 3:22 pm
    Originaly posted by tutiex:

    kendalanya ada di poin ke 3 master, pihak bendahara tdk bisa melaporkan karena antara SSP dan FP berbeda…mohon petunjuknya

    Ya kan tinggal direvisi

  • priadiar4

    Member
    28 March 2014 at 3:22 pm
    Originaly posted by tutiex:

    kendalanya ada di poin ke 3 master, pihak bendahara tdk bisa melaporkan karena antara SSP dan FP berbeda…mohon petunjuknya

    Ya kan tinggal direvisi

  • tutiex

    Member
    28 March 2014 at 3:24 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Ya kan tinggal direvisi

    yang direvisi yang manakah?

  • tutiex

    Member
    28 March 2014 at 3:24 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Ya kan tinggal direvisi

    yang direvisi yang manakah?

  • priadiar4

    Member
    28 March 2014 at 4:11 pm
    Originaly posted by tutiex:

    yang direvisi yang manakah?

    Yang keliru SSP atau FPnya??

  • priadiar4

    Member
    28 March 2014 at 4:11 pm
    Originaly posted by tutiex:

    yang direvisi yang manakah?

    Yang keliru SSP atau FPnya??

  • tutiex

    Member
    29 March 2014 at 9:33 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Yang keliru SSP atau FPnya??

    SSP nya master priadiar4… jadi tagihan senilai 80% penulisan dlm SSP 100%

  • tutiex

    Member
    29 March 2014 at 9:33 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Yang keliru SSP atau FPnya??

    SSP nya master priadiar4… jadi tagihan senilai 80% penulisan dlm SSP 100%

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now