Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › sewa atas tanah dan banguan milik orang pribadi masuk pph brp?
sewa atas tanah dan banguan milik orang pribadi masuk pph brp?
rekan ortax, mohon bantuannya untuk masalah sewa lahan kepada orang pribadi terkena pph berapa ya? dan tarifnya berapa? terimakasih atas bantuannya sebelumnya .. mohon maaf saya masih awam nich
rekan ortax, mohon bantuannya untuk masalah sewa lahan kepada orang pribadi terkena pph berapa ya? dan tarifnya berapa? terimakasih atas bantuannya sebelumnya .. mohon maaf saya masih awam nich
- Originaly posted by AGU5:
rekan ortax, mohon bantuannya untuk masalah sewa lahan kepada orang pribadi terkena pph berapa ya?
PPh sewa tanah dan/atau bangunan
Originaly posted by AGU5:dan tarifnya berapa?
10% dari nilai sewa
- Originaly posted by AGU5:
rekan ortax, mohon bantuannya untuk masalah sewa lahan kepada orang pribadi terkena pph berapa ya?
PPh sewa tanah dan/atau bangunan
Originaly posted by AGU5:dan tarifnya berapa?
10% dari nilai sewa
terimakasih rekan priadiar4, jadi masuk PPh 4.2 y, bukan ke 21? jika tidak memiliki npwp juga sama 10% y rekan..
terimakasih rekan priadiar4, jadi masuk PPh 4.2 y, bukan ke 21? jika tidak memiliki npwp juga sama 10% y rekan..
- Originaly posted by AGU5:
terimakasih rekan priadiar4, jadi masuk PPh 4.2 y, bukan ke 21?
iya
Originaly posted by AGU5:jika tidak memiliki npwp juga sama 10% y rekan..
iya
- Originaly posted by AGU5:
terimakasih rekan priadiar4, jadi masuk PPh 4.2 y, bukan ke 21?
iya
Originaly posted by AGU5:jika tidak memiliki npwp juga sama 10% y rekan..
iya
terimakasih atas batuannya rekan…
terimakasih atas batuannya rekan…