Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › transaksi terlewat di tahun 2013
transaksi terlewat di tahun 2013
mohon dibantu rekan smua….
kami ada transaksi di tahun 2013 tepatnya dibulan mei yang setelah kami cek ternyata transaksi tersebut belum kami terbitkan faktur pajaknya dikarenakan pihak dari marketing tidak ada kordinasi,, apakah bisa kami menerbitkan faktur pajak tersebut dengan menggunakan jatah nomor faktur tahun 2014,,atau bisa tidak kita minta bantuan AR atas permasalahan ini untuk mengeluarkan nomor faktur 2013 yg sudah kita kembalikan ke KPP…mohon pencerahnnya… thanks
mohon dibantu rekan smua….
kami ada transaksi di tahun 2013 tepatnya dibulan mei yang setelah kami cek ternyata transaksi tersebut belum kami terbitkan faktur pajaknya dikarenakan pihak dari marketing tidak ada kordinasi,, apakah bisa kami menerbitkan faktur pajak tersebut dengan menggunakan jatah nomor faktur tahun 2014,,atau bisa tidak kita minta bantuan AR atas permasalahan ini untuk mengeluarkan nomor faktur 2013 yg sudah kita kembalikan ke KPP…mohon pencerahnnya… thanks
- Originaly posted by ulilang:
apakah bisa kami menerbitkan faktur pajak tersebut dengan menggunakan jatah nomor faktur tahun 2014,
bisa
- Originaly posted by ulilang:
apakah bisa kami menerbitkan faktur pajak tersebut dengan menggunakan jatah nomor faktur tahun 2014,
bisa
- Originaly posted by priadiar4:
apakah bisa kami menerbitkan faktur pajak tersebut dengan menggunakan jatah nomor faktur tahun 2014,
Originaly posted by priadiar4:bisa
dengan kata lain transaksi tersebut masuk ke laporan spm masa ppn di tahun 2014, bsa gak rekan kalo semisalnya kita maunya transaksi tersebut tetap dibuatkan dengan menggunakan nomor fp 2013 dengan jalan minta nomor kembali ke AR nya…
- Originaly posted by priadiar4:
apakah bisa kami menerbitkan faktur pajak tersebut dengan menggunakan jatah nomor faktur tahun 2014,
Originaly posted by priadiar4:bisa
dengan kata lain transaksi tersebut masuk ke laporan spm masa ppn di tahun 2014, bsa gak rekan kalo semisalnya kita maunya transaksi tersebut tetap dibuatkan dengan menggunakan nomor fp 2013 dengan jalan minta nomor kembali ke AR nya…
- Originaly posted by ulilang:
dengan kata lain transaksi tersebut masuk ke laporan spm masa ppn di tahun 2014
yup, dan tanggal faktur ya sejak pemberia nomor seri dari KPP
Originaly posted by ulilang:bsa gak rekan kalo semisalnya kita maunya transaksi tersebut tetap dibuatkan dengan menggunakan nomor fp 2013 dengan jalan minta nomor kembali ke AR nya…
itu tidak bisa dilakukan
- Originaly posted by ulilang:
dengan kata lain transaksi tersebut masuk ke laporan spm masa ppn di tahun 2014
yup, dan tanggal faktur ya sejak pemberia nomor seri dari KPP
Originaly posted by ulilang:bsa gak rekan kalo semisalnya kita maunya transaksi tersebut tetap dibuatkan dengan menggunakan nomor fp 2013 dengan jalan minta nomor kembali ke AR nya…
itu tidak bisa dilakukan
haturnuwun atas pencerahannya….
haturnuwun atas pencerahannya….