• Pemotongan dan pemungutan

  • 4nant4

    Member
    25 March 2014 at 8:42 am
  • 4nant4

    Member
    25 March 2014 at 8:42 am

    Salam Ortax

    pada akhir tahun baru diketahui bahwa ada kewajiban pemotongan pajak pph 23 dan konstruksi yang lupa/belum kami lakukan jumlahnya lumayan besar,
    disisi lain kami punya kredit pajak yang jumlahnya juga besar.

    pertanyaan apakah ada media yang bisa langsung mengurangi kewajiban pajak kami atas pph 23 dan konstruksi dengan langsung mengurangi kredit pajak yg ada.

    salam

    salam

  • 4nant4

    Member
    25 March 2014 at 8:42 am

    Salam Ortax

    pada akhir tahun baru diketahui bahwa ada kewajiban pemotongan pajak pph 23 dan konstruksi yang lupa/belum kami lakukan jumlahnya lumayan besar,
    disisi lain kami punya kredit pajak yang jumlahnya juga besar.

    pertanyaan apakah ada media yang bisa langsung mengurangi kewajiban pajak kami atas pph 23 dan konstruksi dengan langsung mengurangi kredit pajak yg ada.

    salam

    salam

  • qiqu567

    Member
    25 March 2014 at 9:31 am
    Originaly posted by 4nant4:

    pertanyaan apakah ada media yang bisa langsung mengurangi kewajiban pajak kami atas pph 23 dan konstruksi dengan langsung mengurangi kredit pajak yg ada.

    ajukan saja pemindah bukuan rekan

  • qiqu567

    Member
    25 March 2014 at 9:31 am
    Originaly posted by 4nant4:

    pertanyaan apakah ada media yang bisa langsung mengurangi kewajiban pajak kami atas pph 23 dan konstruksi dengan langsung mengurangi kredit pajak yg ada.

    ajukan saja pemindah bukuan rekan

  • 4nant4

    Member
    25 March 2014 at 9:57 am
    Originaly posted by qiqu567:

    ajukan saja pemindah bukuan rekan

    bisa dengan mekanisme PBK?

  • 4nant4

    Member
    25 March 2014 at 9:57 am
    Originaly posted by qiqu567:

    ajukan saja pemindah bukuan rekan

    bisa dengan mekanisme PBK?

  • priadiar4

    Member
    25 March 2014 at 12:13 pm
    Originaly posted by 4nant4:

    pertanyaan apakah ada media yang bisa langsung mengurangi kewajiban pajak kami atas pph 23 dan konstruksi dengan langsung mengurangi kredit pajak yg ada.

    di SPT Tahunan direstitusi, diperhitungkan dengan utang pajak dan lebihnya baru bisa nombokin

  • priadiar4

    Member
    25 March 2014 at 12:13 pm
    Originaly posted by 4nant4:

    pertanyaan apakah ada media yang bisa langsung mengurangi kewajiban pajak kami atas pph 23 dan konstruksi dengan langsung mengurangi kredit pajak yg ada.

    di SPT Tahunan direstitusi, diperhitungkan dengan utang pajak dan lebihnya baru bisa nombokin

  • begawan5060

    Member
    25 March 2014 at 12:27 pm
    Originaly posted by 4nant4:

    pada akhir tahun baru diketahui bahwa ada kewajiban pemotongan pajak pph 23 dan konstruksi yang lupa/belum kami lakukan jumlahnya lumayan besar,
    disisi lain kami punya kredit pajak yang jumlahnya juga besar.

    Kewajiban pemotongan pajak (WHT) tidak ada kaitannya dengan kredit pajak..

  • begawan5060

    Member
    25 March 2014 at 12:27 pm
    Originaly posted by 4nant4:

    pada akhir tahun baru diketahui bahwa ada kewajiban pemotongan pajak pph 23 dan konstruksi yang lupa/belum kami lakukan jumlahnya lumayan besar,
    disisi lain kami punya kredit pajak yang jumlahnya juga besar.

    Kewajiban pemotongan pajak (WHT) tidak ada kaitannya dengan kredit pajak..

  • 4nant4

    Member
    25 March 2014 at 3:25 pm

    trimakasi pak
    atas masukkanya

  • 4nant4

    Member
    25 March 2014 at 3:25 pm

    trimakasi pak
    atas masukkanya

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now