Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › apakah tetap harus mengangsur pph psl 25 atau tidak
apakah tetap harus mengangsur pph psl 25 atau tidak
Selamat pagi para pakar pajak,
Mohon bantuan:
akibat pembetulan thn 2011 (baru tahu Tahun 2014 ini) kita menjadi KB tetap thn 2012 kita LB krn punya krdt pajak dari pph psl 22 ( sedang pemeriksaan ) yang jadi pertanyaan saya adalah Apakah setelah sy membayar KB atas Thn 2011(PPH psl 29 badan) PT Kita wajib membayar angsuran psl 25 tahn 2012 atas dasar perhitungan thn 2011 setelah pembembetulan? Urgent
Trimakasih bayak sebelum dan sesudahnyaSelamat pagi para pakar pajak,
Mohon bantuan:
akibat pembetulan thn 2011 (baru tahu Tahun 2014 ini) kita menjadi KB tetap thn 2012 kita LB krn punya krdt pajak dari pph psl 22 ( sedang pemeriksaan ) yang jadi pertanyaan saya adalah Apakah setelah sy membayar KB atas Thn 2011(PPH psl 29 badan) PT Kita wajib membayar angsuran psl 25 tahn 2012 atas dasar perhitungan thn 2011 setelah pembembetulan? Urgent
Trimakasih bayak sebelum dan sesudahnyaKok sedang dilakukan pemeriksaan malah bisa pembetulan??
Kok sedang dilakukan pemeriksaan malah bisa pembetulan??