Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Batas terakhir setor PPh Final 4 (2) mulai 2014

  • Batas terakhir setor PPh Final 4 (2) mulai 2014

  • Hose

    Member
    20 March 2014 at 10:05 am

    Rekan,
    Pada saat PP46 baru berlaku dan disosialisasikan di pertengahan 2013, dikatakan batas terakhir setor adalah tanggal 15 tiap bulannya dan lapor tanggal 20 (tidak wajib lapor).
    Namun belakangan ada kabar kalau mulai 2014 batas terakhir setor PPh final sesuai PP46 adalah tgl 10 tiap bulannya dan wajib lapor sebelum tgl 20.
    Apakah benar?
    Terima Kasih.

  • Hose

    Member
    20 March 2014 at 10:05 am

    Rekan,
    Pada saat PP46 baru berlaku dan disosialisasikan di pertengahan 2013, dikatakan batas terakhir setor adalah tanggal 15 tiap bulannya dan lapor tanggal 20 (tidak wajib lapor).
    Namun belakangan ada kabar kalau mulai 2014 batas terakhir setor PPh final sesuai PP46 adalah tgl 10 tiap bulannya dan wajib lapor sebelum tgl 20.
    Apakah benar?
    Terima Kasih.

  • Hose

    Member
    20 March 2014 at 10:05 am
  • priadiar4

    Member
    20 March 2014 at 10:26 am

    tetap batas setor tanggal 15

  • priadiar4

    Member
    20 March 2014 at 10:26 am

    tetap batas setor tanggal 15

  • Zullyanto

    Member
    20 March 2014 at 11:07 am
    Originaly posted by Hose:

    Pada saat PP46 baru berlaku dan disosialisasikan di pertengahan 2013, dikatakan batas terakhir setor adalah tanggal 15 tiap bulannya dan lapor tanggal 20 (tidak wajib lapor).
    Namun belakangan ada kabar kalau mulai 2014 batas terakhir setor PPh final sesuai PP46 adalah tgl 10 tiap bulannya dan wajib lapor sebelum tgl 20.
    Apakah benar?

    memang sekarang banyak Gosip yang gak jelas rekan. Jangan percaya. Percayalah sama Kata Hati dan Peraturan yang dikeluarkan DJP saja.

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    20 March 2014 at 11:07 am
    Originaly posted by Hose:

    Pada saat PP46 baru berlaku dan disosialisasikan di pertengahan 2013, dikatakan batas terakhir setor adalah tanggal 15 tiap bulannya dan lapor tanggal 20 (tidak wajib lapor).
    Namun belakangan ada kabar kalau mulai 2014 batas terakhir setor PPh final sesuai PP46 adalah tgl 10 tiap bulannya dan wajib lapor sebelum tgl 20.
    Apakah benar?

    memang sekarang banyak Gosip yang gak jelas rekan. Jangan percaya. Percayalah sama Kata Hati dan Peraturan yang dikeluarkan DJP saja.

    Salam manis,

  • tanugroho471

    Member
    20 March 2014 at 11:40 am
    Originaly posted by zullyanto:

    memang sekarang banyak Gosip yang gak jelas

    Hahahaaa,.. kayak emak2 ngamatin gosip mulu 😀

  • tanugroho471

    Member
    20 March 2014 at 11:40 am
    Originaly posted by zullyanto:

    memang sekarang banyak Gosip yang gak jelas

    Hahahaaa,.. kayak emak2 ngamatin gosip mulu 😀

  • Zullyanto

    Member
    20 March 2014 at 1:00 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    Originaly posted by zullyanto:
    memang sekarang banyak Gosip yang gak jelas

    Hahahaaa,.. kayak emak2 ngamatin gosip mulu 😀

    Dalam hidup perlu sekali waktu refreshing rekan, Jangan hanya berkutak dengan Rekon Kombinasi terus

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    20 March 2014 at 1:00 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    Originaly posted by zullyanto:
    memang sekarang banyak Gosip yang gak jelas

    Hahahaaa,.. kayak emak2 ngamatin gosip mulu 😀

    Dalam hidup perlu sekali waktu refreshing rekan, Jangan hanya berkutak dengan Rekon Kombinasi terus

    Salam manis,

  • hangsengnikkei

    Member
    20 March 2014 at 1:17 pm
    Originaly posted by zullyanto:

    Rekon Kombinasi

    mohon penjelasan soal ini rekan, ilmu baru nih

  • hangsengnikkei

    Member
    20 March 2014 at 1:17 pm
    Originaly posted by zullyanto:

    Rekon Kombinasi

    mohon penjelasan soal ini rekan, ilmu baru nih

  • Hose

    Member
    21 March 2014 at 10:43 am
    Originaly posted by zullyanto:

    memang sekarang banyak Gosip yang gak jelas rekan. Jangan percaya. Percayalah sama Kata Hati dan Peraturan yang dikeluarkan DJP saja.

    Contoh salah seorang rekan yang bijak dan taat pajak.

  • Hose

    Member
    21 March 2014 at 10:43 am
    Originaly posted by zullyanto:

    memang sekarang banyak Gosip yang gak jelas rekan. Jangan percaya. Percayalah sama Kata Hati dan Peraturan yang dikeluarkan DJP saja.

    Contoh salah seorang rekan yang bijak dan taat pajak.

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now