Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › salah potong PPh 26 pegawai LN di masa agustus
salah potong PPh 26 pegawai LN di masa agustus
Hallo rekan2 Ortax,
mau tanya ya,, apabila perusahaan X salah memotong yg seharusnya PPh 26 karyawan LN bulan agustus 2013. dimasukan ke pph 21. nah apakah kesalahan tsb bisa langsung diperbaiki di SPT masa desember 2013? jadi tidak ada pembetulan di masa agustus.
atau ada cara lainnya untuk mempermudah?
mohon bantuannya ya rekan..
terima kasih
Hallo rekan2 Ortax,
mau tanya ya,, apabila perusahaan X salah memotong yg seharusnya PPh 26 karyawan LN bulan agustus 2013. dimasukan ke pph 21. nah apakah kesalahan tsb bisa langsung diperbaiki di SPT masa desember 2013? jadi tidak ada pembetulan di masa agustus.
atau ada cara lainnya untuk mempermudah?
mohon bantuannya ya rekan..
terima kasih
- Originaly posted by biogie2:
mau tanya ya,, apabila perusahaan X salah memotong yg seharusnya PPh 26 karyawan LN bulan agustus 2013. dimasukan ke pph 21. nah apakah kesalahan tsb bisa langsung diperbaiki di SPT masa desember 2013? jadi tidak ada pembetulan di masa agustus
mending pembetulan agustus biar mecing
- Originaly posted by biogie2:
mau tanya ya,, apabila perusahaan X salah memotong yg seharusnya PPh 26 karyawan LN bulan agustus 2013. dimasukan ke pph 21. nah apakah kesalahan tsb bisa langsung diperbaiki di SPT masa desember 2013? jadi tidak ada pembetulan di masa agustus
mending pembetulan agustus biar mecing
jadi memang harus pembetulan ya rekan?
wah lumayan juga STP nya ntar ya?jadi memang harus pembetulan ya rekan?
wah lumayan juga STP nya ntar ya?