Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pindahbuku PPh 22 ke PPh Final PP 46

  • Pindahbuku PPh 22 ke PPh Final PP 46

  • Yamusyupi1

    Member
    4 February 2014 at 10:23 pm

    Saya rekanan pemerintah, bulan Juli belum urus SKB, bulan Oktober baru urus SKB. berarti selama masa Juli,Agus,Sept masih dipungut PPh 22 (1,5%) oleh Bendahara. mulai Oktober kl mengajukan tagihan melampirkan SKB, jd tidak dipungut lagi PPh 22.
    Pertanyaan =
    Apakah PPh 22 masa Juli, Agus, Sept bisa dipindahbuku ke PPh Final 1% PP 46 ? padahal SKB tidak bisa berlaku surut.
    Kl sudah dipungut oleh Bendahara, apakah perusahaan saya msh berkewajiban membayar PPPh Final 1% (PP 46) tsb ? Kl musti bayar lagi, nti pajaknya double2.

  • Yamusyupi1

    Member
    4 February 2014 at 10:23 pm

    Saya rekanan pemerintah, bulan Juli belum urus SKB, bulan Oktober baru urus SKB. berarti selama masa Juli,Agus,Sept masih dipungut PPh 22 (1,5%) oleh Bendahara. mulai Oktober kl mengajukan tagihan melampirkan SKB, jd tidak dipungut lagi PPh 22.
    Pertanyaan =
    Apakah PPh 22 masa Juli, Agus, Sept bisa dipindahbuku ke PPh Final 1% PP 46 ? padahal SKB tidak bisa berlaku surut.
    Kl sudah dipungut oleh Bendahara, apakah perusahaan saya msh berkewajiban membayar PPPh Final 1% (PP 46) tsb ? Kl musti bayar lagi, nti pajaknya double2.

  • Yamusyupi1

    Member
    4 February 2014 at 10:23 pm
  • priadiar4

    Member
    5 February 2014 at 7:39 am

    a. atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan
    menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan:
    1) dapat diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran Pajak Penghasilan
    Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak
    melalui pemindahbukuan; atau
    2) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
    sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan
    pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
    3) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang
    bersangkutan.

  • priadiar4

    Member
    5 February 2014 at 7:39 am

    a. atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan
    menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan:
    1) dapat diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran Pajak Penghasilan
    Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak
    melalui pemindahbukuan; atau
    2) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
    sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan
    pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
    3) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang
    bersangkutan.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now