Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pindahbuku PPh 22 ke PPh Final PP 46
Pindahbuku PPh 22 ke PPh Final PP 46
Saya rekanan pemerintah, bulan Juli belum urus SKB, bulan Oktober baru urus SKB. berarti selama masa Juli,Agus,Sept masih dipungut PPh 22 (1,5%) oleh Bendahara. mulai Oktober kl mengajukan tagihan melampirkan SKB, jd tidak dipungut lagi PPh 22.
Pertanyaan =
Apakah PPh 22 masa Juli, Agus, Sept bisa dipindahbuku ke PPh Final 1% PP 46 ? padahal SKB tidak bisa berlaku surut.
Kl sudah dipungut oleh Bendahara, apakah perusahaan saya msh berkewajiban membayar PPPh Final 1% (PP 46) tsb ? Kl musti bayar lagi, nti pajaknya double2.Saya rekanan pemerintah, bulan Juli belum urus SKB, bulan Oktober baru urus SKB. berarti selama masa Juli,Agus,Sept masih dipungut PPh 22 (1,5%) oleh Bendahara. mulai Oktober kl mengajukan tagihan melampirkan SKB, jd tidak dipungut lagi PPh 22.
Pertanyaan =
Apakah PPh 22 masa Juli, Agus, Sept bisa dipindahbuku ke PPh Final 1% PP 46 ? padahal SKB tidak bisa berlaku surut.
Kl sudah dipungut oleh Bendahara, apakah perusahaan saya msh berkewajiban membayar PPPh Final 1% (PP 46) tsb ? Kl musti bayar lagi, nti pajaknya double2.a. atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan:
1) dapat diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran Pajak Penghasilan
Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak
melalui pemindahbukuan; atau
2) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
3) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang
bersangkutan.a. atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan:
1) dapat diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran Pajak Penghasilan
Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak
melalui pemindahbukuan; atau
2) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
3) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang
bersangkutan.