Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perhitungan PP 46
Perhitungan PP 46
Assalamu'alaikum wr.wb Pajakers
Saya mau tanya mengenai perhitungan Pajak jika peredaran brutonya berbeda2 setiap tahun, misalkan di tahun 1 PB di atas 4,8 M, tahun kedua PB kurang dari 4,8 M dan di tahun ketiga lebih dari 4,8 M ???
Ada yang bisa memberi penjelasan
Thanks
Wassalamu'alaikum wr.wb
Assalamu'alaikum wr.wb Pajakers
Saya mau tanya mengenai perhitungan Pajak jika peredaran brutonya berbeda2 setiap tahun, misalkan di tahun 1 PB di atas 4,8 M, tahun kedua PB kurang dari 4,8 M dan di tahun ketiga lebih dari 4,8 M ???
Ada yang bisa memberi penjelasan
Thanks
Wassalamu'alaikum wr.wb
- Originaly posted by kurniawandedi:
di tahun 1 PB di atas 4,8 M,
tahun kedua setor PPh 25
Originaly posted by kurniawandedi:tahun kedua PB kurang dari 4,8 M
tahun ketiga setor PPh Final
Originaly posted by kurniawandedi:dan di tahun ketiga lebih dari 4,8 M ???
tahun ke-4 setor PPh 25
- Originaly posted by kurniawandedi:
di tahun 1 PB di atas 4,8 M,
tahun kedua setor PPh 25
Originaly posted by kurniawandedi:tahun kedua PB kurang dari 4,8 M
tahun ketiga setor PPh Final
Originaly posted by kurniawandedi:dan di tahun ketiga lebih dari 4,8 M ???
tahun ke-4 setor PPh 25