Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa Hosting Tenaga Keraja Perusahaan Konstruksi

  • Jasa Hosting Tenaga Keraja Perusahaan Konstruksi

  • nwa

    Member
    3 February 2014 at 5:27 pm
  • nwa

    Member
    3 February 2014 at 5:27 pm

    Dear Teman-Teman Ortax,

    Saya niubie mohon bantuan pencerahannya untuk kasus saya berikut ini :

    Kami bergerak dalam bidang Jasa Design dan arsitektural, dimana atas jasa kami dipotong PPh Final atas konstrusi sebesar 4%.

    Kemudian, baru-baru ini kami bekerjasama dengan perusahaan konstruksi asing (BUT di Indonesia) sebagai hosting/penyedia tenaga kerja (asing)untuk melakukan jasa perencanaan konstruksi di Indonesia (klien BUT). Kami mensupport tenaga kerja untuk mengerjakan proyek yang didapatkan oleh BUT tersebut.

    Mekanismenya, Kami melakukan pembayaran kepada Tenaga kerja asing tersebut dalam bentuk gaji dan kemudian kami menagihkan kepada BUT+margin atas gaji-gaji tenaga kerja asing tersebut dan tidak bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan, murni kami hanya menyediakan tenaga kerja saja.

    Yang menjadi pertanyaan, apakah jasa tersebut termasuk ke dalam kategori jasa konstruksi yang dipotong PPh Final?atau terutang PPh lain?

    Mohon pencerahannya, apabila teman-teman memiliki pengalaman yang sama.

    Sebagai tambahan informasi, hasil diskusi saya dengan kring pajak, mereka berpendapat bahwa atas jasa tersebut tetap dikenakan PPh FInal atas jasa konstruksi mengingat kami adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi.

    Terima Kasih.

  • nwa

    Member
    3 February 2014 at 5:27 pm

    Dear Teman-Teman Ortax,

    Saya niubie mohon bantuan pencerahannya untuk kasus saya berikut ini :

    Kami bergerak dalam bidang Jasa Design dan arsitektural, dimana atas jasa kami dipotong PPh Final atas konstrusi sebesar 4%.

    Kemudian, baru-baru ini kami bekerjasama dengan perusahaan konstruksi asing (BUT di Indonesia) sebagai hosting/penyedia tenaga kerja (asing)untuk melakukan jasa perencanaan konstruksi di Indonesia (klien BUT). Kami mensupport tenaga kerja untuk mengerjakan proyek yang didapatkan oleh BUT tersebut.

    Mekanismenya, Kami melakukan pembayaran kepada Tenaga kerja asing tersebut dalam bentuk gaji dan kemudian kami menagihkan kepada BUT+margin atas gaji-gaji tenaga kerja asing tersebut dan tidak bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan, murni kami hanya menyediakan tenaga kerja saja.

    Yang menjadi pertanyaan, apakah jasa tersebut termasuk ke dalam kategori jasa konstruksi yang dipotong PPh Final?atau terutang PPh lain?

    Mohon pencerahannya, apabila teman-teman memiliki pengalaman yang sama.

    Sebagai tambahan informasi, hasil diskusi saya dengan kring pajak, mereka berpendapat bahwa atas jasa tersebut tetap dikenakan PPh FInal atas jasa konstruksi mengingat kami adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi.

    Terima Kasih.

  • Hanif

    Member
    3 February 2014 at 5:34 pm

    mosok gara-gara yang punya usaha perusahaan konstruksi semua aktivitasnya masuk jasa konstruksi.
    coba ditanya masuk jasa mana, perencanaan, pelaksanaan atau pengawasan?

    Salam

  • Hanif

    Member
    3 February 2014 at 5:34 pm

    mosok gara-gara yang punya usaha perusahaan konstruksi semua aktivitasnya masuk jasa konstruksi.
    coba ditanya masuk jasa mana, perencanaan, pelaksanaan atau pengawasan?

    Salam

  • nwa

    Member
    3 February 2014 at 5:36 pm

    Dear Rekan Hanif,

    Terima Kasih responnya, menurut mereka masuk ke jasa perencanaan karena karyawan kita digunakan untuk bidang perencanaan konstruksi. Setelah kami hitung, margin kita sangat tipis apabila dikenakan PPh Final.

    Trims

  • nwa

    Member
    3 February 2014 at 5:36 pm

    Dear Rekan Hanif,

    Terima Kasih responnya, menurut mereka masuk ke jasa perencanaan karena karyawan kita digunakan untuk bidang perencanaan konstruksi. Setelah kami hitung, margin kita sangat tipis apabila dikenakan PPh Final.

    Trims

  • Hanif

    Member
    3 February 2014 at 5:39 pm
    Originaly posted by nwa:

    Terima Kasih responnya, menurut mereka masuk ke jasa perencanaan karena karyawan kita digunakan untuk bidang perencanaan konstruksi. Setelah kami hitung, margin kita sangat tipis apabila dikenakan PPh Final.

    bukan kita toh yang bikin perencanaannya?
    Dan kita tidak terima fee untuk jasa perencanaannya?

    Salam

  • Hanif

    Member
    3 February 2014 at 5:39 pm
    Originaly posted by nwa:

    Terima Kasih responnya, menurut mereka masuk ke jasa perencanaan karena karyawan kita digunakan untuk bidang perencanaan konstruksi. Setelah kami hitung, margin kita sangat tipis apabila dikenakan PPh Final.

    bukan kita toh yang bikin perencanaannya?
    Dan kita tidak terima fee untuk jasa perencanaannya?

    Salam

  • nwa

    Member
    3 February 2014 at 5:46 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by nwa:
    Terima Kasih responnya, menurut mereka masuk ke jasa perencanaan karena karyawan kita digunakan untuk bidang perencanaan konstruksi. Setelah kami hitung, margin kita sangat tipis apabila dikenakan PPh Final.

    bukan kita toh yang bikin perencanaannya?
    Dan kita tidak terima fee untuk jasa perencanaannya?

    Salam

    Saya sependapat rekan hanif, toh kita tidak menyerahkan jasa konstruksi sesuai PP 51 dan fee yang kami terima adalah margin atas gaji karyawan kami.

    Trims

  • nwa

    Member
    3 February 2014 at 5:46 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by nwa:
    Terima Kasih responnya, menurut mereka masuk ke jasa perencanaan karena karyawan kita digunakan untuk bidang perencanaan konstruksi. Setelah kami hitung, margin kita sangat tipis apabila dikenakan PPh Final.

    bukan kita toh yang bikin perencanaannya?
    Dan kita tidak terima fee untuk jasa perencanaannya?

    Salam

    Saya sependapat rekan hanif, toh kita tidak menyerahkan jasa konstruksi sesuai PP 51 dan fee yang kami terima adalah margin atas gaji karyawan kami.

    Trims

  • priadiar4

    Member
    4 February 2014 at 7:24 am
    Originaly posted by nwa:

    Kemudian, baru-baru ini kami bekerjasama dengan perusahaan konstruksi asing (BUT di Indonesia) sebagai hosting/penyedia tenaga kerja (asing)untuk melakukan jasa perencanaan konstruksi di Indonesia (klien BUT).

    Originaly posted by nwa:

    Saya sependapat rekan hanif, toh kita tidak menyerahkan jasa konstruksi sesuai PP 51 dan fee yang kami terima adalah margin atas gaji karyawan kami.

    Trims

    bilangngnya gini..

  • priadiar4

    Member
    4 February 2014 at 7:24 am
    Originaly posted by nwa:

    Kemudian, baru-baru ini kami bekerjasama dengan perusahaan konstruksi asing (BUT di Indonesia) sebagai hosting/penyedia tenaga kerja (asing)untuk melakukan jasa perencanaan konstruksi di Indonesia (klien BUT).

    Originaly posted by nwa:

    Saya sependapat rekan hanif, toh kita tidak menyerahkan jasa konstruksi sesuai PP 51 dan fee yang kami terima adalah margin atas gaji karyawan kami.

    Trims

    bilangngnya gini..

  • nwa

    Member
    4 February 2014 at 11:18 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by nwa:
    Kemudian, baru-baru ini kami bekerjasama dengan perusahaan konstruksi asing (BUT di Indonesia) sebagai hosting/penyedia tenaga kerja (asing)untuk melakukan jasa perencanaan konstruksi di Indonesia (klien BUT).

    Originaly posted by nwa:
    Saya sependapat rekan hanif, toh kita tidak menyerahkan jasa konstruksi sesuai PP 51 dan fee yang kami terima adalah margin atas gaji karyawan kami.

    Trims

    Dear Rekan Priadiar4,

    Maksud kata untuk "melakukan jasa perencanaan konstruksi" yang menyerahkan adalah klien kami, bukan kami yang menyerahkan jasa perencanaannya, seperti yang saya sebutkan, kami hanya menyediakan tenaga kerja untuk klien dan bukan jasa perencanaan konstruksi.

    Mohon sharingnya apabila ada rekan-rekan lain yang mempunyai pengalaman.

    Terima Kasih.

  • nwa

    Member
    4 February 2014 at 11:18 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by nwa:
    Kemudian, baru-baru ini kami bekerjasama dengan perusahaan konstruksi asing (BUT di Indonesia) sebagai hosting/penyedia tenaga kerja (asing)untuk melakukan jasa perencanaan konstruksi di Indonesia (klien BUT).

    Originaly posted by nwa:
    Saya sependapat rekan hanif, toh kita tidak menyerahkan jasa konstruksi sesuai PP 51 dan fee yang kami terima adalah margin atas gaji karyawan kami.

    Trims

    Dear Rekan Priadiar4,

    Maksud kata untuk "melakukan jasa perencanaan konstruksi" yang menyerahkan adalah klien kami, bukan kami yang menyerahkan jasa perencanaannya, seperti yang saya sebutkan, kami hanya menyediakan tenaga kerja untuk klien dan bukan jasa perencanaan konstruksi.

    Mohon sharingnya apabila ada rekan-rekan lain yang mempunyai pengalaman.

    Terima Kasih.

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now