Malam rekan ortax
Mohon pendapat
Seperti diketahui bahwa sistem penomoran faktur pajak sudah berasal dari pihak DJP di mulai semenjak bulan Juni 2013 PKP harus menggunakannya.
Masalah : CV. A (PKP) bergerak di bidang perdagangan selama bulan Juni s/d des 2013 menerbitkan no seri faktur manual (tdk dr DJP) dimana PKP tidak memintakan no seri FP dr DJP (kode & password :ada).
1. Apakah FP yang diterbitkan tsb diakui oleh DJP??adakah sanksi nya
2. Bila hendak dilakukan pembetulan di tahun 2014, menurut informasi permintaan no seri FP tahun 2013 sudah tidak dibenarkan kembali…FP tsb apa dpt kita laporkan???Malam rekan ortax
Mohon pendapat
Seperti diketahui bahwa sistem penomoran faktur pajak sudah berasal dari pihak DJP di mulai semenjak bulan Juni 2013 PKP harus menggunakannya.
Masalah : CV. A (PKP) bergerak di bidang perdagangan selama bulan Juni s/d des 2013 menerbitkan no seri faktur manual (tdk dr DJP) dimana PKP tidak memintakan no seri FP dr DJP (kode & password :ada).
1. Apakah FP yang diterbitkan tsb diakui oleh DJP??adakah sanksi nya
2. Bila hendak dilakukan pembetulan di tahun 2014, menurut informasi permintaan no seri FP tahun 2013 sudah tidak dibenarkan kembali…FP tsb apa dpt kita laporkan???double trit
double trit
Viewing 1 - 5 of 5 replies