Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penerbitan Faktur Pajak dan Penomoran Faktur Pajak
Penerbitan Faktur Pajak dan Penomoran Faktur Pajak
ilustrasinya :
Perusahaan A & B bergerak di bidang jasa konstruksi. Perusahaan A mendapat pekerjaan di Pemerintah dan dananya adalah APBN sebagai kontraktor. sedangkan perusahaan B mendapat pekerjaan di perusahaan A tsb sebagai Subkontraktor.Perusahaan A mengeluarkan faktur pajak keluaran atas pekerjaannya ke Bendaharawan.
Perusahaan A & B sudah dapat no. faktur pajak atas pengajuannya di KPP untuk tahun 2013.Perusahaan B melakukan tagihan atas pekerjaannya di bulan januari tahun 2014. pembayaran atas pekerjaannya dibayarkan di akhir bulan januari 2014.
Pertanyaannya :
1. Apakah perusahaan B harus mengeluarkan Faktur Pajak keluaran atas pekerjaan Subkontraktor pada perusahaan A ?
2. Apakah perusahaan B harus di potong PPh ?
3. PPhnya final ato tidak ?
4. Penomoran faktur pajak keluaran pd perusahaan B. Apakah mengikuti dari nomor yang di terbitkan tuk tahun 2013 ato melakukan pengajuan kembali penomoran tuk tahun 2014 ?ilustrasinya :
Perusahaan A & B bergerak di bidang jasa konstruksi. Perusahaan A mendapat pekerjaan di Pemerintah dan dananya adalah APBN sebagai kontraktor. sedangkan perusahaan B mendapat pekerjaan di perusahaan A tsb sebagai Subkontraktor.Perusahaan A mengeluarkan faktur pajak keluaran atas pekerjaannya ke Bendaharawan.
Perusahaan A & B sudah dapat no. faktur pajak atas pengajuannya di KPP untuk tahun 2013.Perusahaan B melakukan tagihan atas pekerjaannya di bulan januari tahun 2014. pembayaran atas pekerjaannya dibayarkan di akhir bulan januari 2014.
Pertanyaannya :
1. Apakah perusahaan B harus mengeluarkan Faktur Pajak keluaran atas pekerjaan Subkontraktor pada perusahaan A ?
2. Apakah perusahaan B harus di potong PPh ?
3. PPhnya final ato tidak ?
4. Penomoran faktur pajak keluaran pd perusahaan B. Apakah mengikuti dari nomor yang di terbitkan tuk tahun 2013 ato melakukan pengajuan kembali penomoran tuk tahun 2014 ?- Originaly posted by yde:
1. Apakah perusahaan B harus mengeluarkan Faktur Pajak keluaran atas pekerjaan Subkontraktor pada perusahaan A ?
yup
Originaly posted by yde:2. Apakah perusahaan B harus di potong PPh ?
yup
Originaly posted by yde:3. PPhnya final ato tidak ?
final
Originaly posted by yde:4. Penomoran faktur pajak keluaran pd perusahaan B. Apakah mengikuti dari nomor yang di terbitkan tuk tahun 2013 ato melakukan pengajuan kembali penomoran tuk tahun 2014 ?
pengajuan kembali
- Originaly posted by yde:
1. Apakah perusahaan B harus mengeluarkan Faktur Pajak keluaran atas pekerjaan Subkontraktor pada perusahaan A ?
yup
Originaly posted by yde:2. Apakah perusahaan B harus di potong PPh ?
yup
Originaly posted by yde:3. PPhnya final ato tidak ?
final
Originaly posted by yde:4. Penomoran faktur pajak keluaran pd perusahaan B. Apakah mengikuti dari nomor yang di terbitkan tuk tahun 2013 ato melakukan pengajuan kembali penomoran tuk tahun 2014 ?
pengajuan kembali
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by yde:
4. Penomoran faktur pajak keluaran pd perusahaan B. Apakah mengikuti dari nomor yang di terbitkan tuk tahun 2013 ato melakukan pengajuan kembali penomoran tuk tahun 2014 ?pengajuan kembali
Bgmn dg sisa no. faktur pajak di tahun 2013 ?
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by yde:
4. Penomoran faktur pajak keluaran pd perusahaan B. Apakah mengikuti dari nomor yang di terbitkan tuk tahun 2013 ato melakukan pengajuan kembali penomoran tuk tahun 2014 ?pengajuan kembali
Bgmn dg sisa no. faktur pajak di tahun 2013 ?
- Originaly posted by yde:
Bgmn dg sisa no. faktur pajak di tahun 2013 ?
Lho belum dilaporkan??? kalo iya pakai saja segera
- Originaly posted by yde:
Bgmn dg sisa no. faktur pajak di tahun 2013 ?
Lho belum dilaporkan??? kalo iya pakai saja segera
- Originaly posted by priadiar4:
Lho belum dilaporkan??? kalo iya pakai saja segera
pelaporan tuk sisa no. faktur pajak di tahun 2013 belun terlapor.
lalu apakah no. faktur tsb bisa dipakai untuk tahun 2014?
- Originaly posted by priadiar4:
Lho belum dilaporkan??? kalo iya pakai saja segera
pelaporan tuk sisa no. faktur pajak di tahun 2013 belun terlapor.
lalu apakah no. faktur tsb bisa dipakai untuk tahun 2014?
- Originaly posted by yde:
no. faktur tsb bisa dipakai untuk tahun 2014?
gak bisa, balikin dulu sisanya yang tahun 2013
baru minta jatah faktur pajak yang baru untuk tahun 2014salam
- Originaly posted by yde:
no. faktur tsb bisa dipakai untuk tahun 2014?
gak bisa, balikin dulu sisanya yang tahun 2013
baru minta jatah faktur pajak yang baru untuk tahun 2014salam
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by yde:
3. PPhnya final ato tidak ?final
jika final berapa kode akun pajak dan kode setorannya ?
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by yde:
3. PPhnya final ato tidak ?final
jika final berapa kode akun pajak dan kode setorannya ?