Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Formulir hardcopy
Formulir hardcopy
rekan…
untuk yang pake harcopy SPT PPh 21
formulir lampiran yang mana saja yang wajib dilaporkan tiap masanya?
Trimsrekan…
untuk yang pake harcopy SPT PPh 21
formulir lampiran yang mana saja yang wajib dilaporkan tiap masanya?
TrimsPasal 7 PER 14/2013
(1) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk
formulir kertas (hard copy) tidak perlu dilampiri dengan:
a. Formulir 1721-I dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal
21 bagi Pegawai Tetap, Penerima Pensiun, Tunjangan Hari
Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri
Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi
Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya;
b. Formulir 1721-II dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal
21 (Tidak Final) dan Pasal 26 dengan menggunakan
Formulir 1721-VI;
c. Formulir 1721-III dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal
21 (Final) dengan menggunakan Formulir 1721-VII;
d. Formulir 1721-IV dalam hal tidak ada penyetoran dan
pemindahbukuan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 dengan
menggunakan SSP dan Bukti Pbk;
e. Formulir 1721-V dalam hal Pemotong wajib menyampaikan
SPT Tahunan;
f. Formulir 1721-VI;
g. Formulir 1721-VII;
h. Formulir 1721-A1;
i. Formulir 1721-A2;Pasal 7 PER 14/2013
(1) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk
formulir kertas (hard copy) tidak perlu dilampiri dengan:
a. Formulir 1721-I dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal
21 bagi Pegawai Tetap, Penerima Pensiun, Tunjangan Hari
Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri
Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi
Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya;
b. Formulir 1721-II dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal
21 (Tidak Final) dan Pasal 26 dengan menggunakan
Formulir 1721-VI;
c. Formulir 1721-III dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal
21 (Final) dengan menggunakan Formulir 1721-VII;
d. Formulir 1721-IV dalam hal tidak ada penyetoran dan
pemindahbukuan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 dengan
menggunakan SSP dan Bukti Pbk;
e. Formulir 1721-V dalam hal Pemotong wajib menyampaikan
SPT Tahunan;
f. Formulir 1721-VI;
g. Formulir 1721-VII;
h. Formulir 1721-A1;
i. Formulir 1721-A2;