Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pajak atas biaya persewaan gedung

  • Pajak atas biaya persewaan gedung

  • dinartax

    Member
    27 January 2014 at 11:56 am
  • dinartax

    Member
    27 January 2014 at 11:56 am

    Dear rekan,

    mohon pendapatnya,apabila ada biaya tagihan listrik dari pihak management gedung, sebaiknya dikenakan pph pasal berapa? apakah dikenakan pph 4(2) sesuai dengan sewa gedung? di kontrak kerja nya tidakdijelaskan tentang perpajakan atas tagihan listrik ini.

  • dinartax

    Member
    27 January 2014 at 11:56 am

    Dear rekan,

    mohon pendapatnya,apabila ada biaya tagihan listrik dari pihak management gedung, sebaiknya dikenakan pph pasal berapa? apakah dikenakan pph 4(2) sesuai dengan sewa gedung? di kontrak kerja nya tidakdijelaskan tentang perpajakan atas tagihan listrik ini.

  • hangsengnikkei

    Member
    27 January 2014 at 12:02 pm
    Originaly posted by dinartax:

    mohon pendapatnya,apabila ada biaya tagihan listrik dari pihak management gedung, sebaiknya dikenakan pph pasal berapa? apakah dikenakan pph 4(2) sesuai dengan sewa gedung? di kontrak kerja nya tidakdijelaskan tentang perpajakan atas tagihan listrik ini.

    4(2)

  • hangsengnikkei

    Member
    27 January 2014 at 12:02 pm
    Originaly posted by dinartax:

    mohon pendapatnya,apabila ada biaya tagihan listrik dari pihak management gedung, sebaiknya dikenakan pph pasal berapa? apakah dikenakan pph 4(2) sesuai dengan sewa gedung? di kontrak kerja nya tidakdijelaskan tentang perpajakan atas tagihan listrik ini.

    4(2)

  • dinartax

    Member
    27 January 2014 at 12:18 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    4(2)

    rekan, menurut saya juga begitu,karena biaya nya diklasifikasikan sbg by sewa tanah bangunan. tapi, menurut perpajakan apakah ada peraturan yang menyebutkan sebagai pph 4(2)?

  • dinartax

    Member
    27 January 2014 at 12:18 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    4(2)

    rekan, menurut saya juga begitu,karena biaya nya diklasifikasikan sbg by sewa tanah bangunan. tapi, menurut perpajakan apakah ada peraturan yang menyebutkan sebagai pph 4(2)?

  • priadiar4

    Member
    27 January 2014 at 12:58 pm
    Originaly posted by dinartax:

    rekan, menurut saya juga begitu,karena biaya nya diklasifikasikan sbg by sewa tanah bangunan. tapi, menurut perpajakan apakah ada peraturan yang menyebutkan sebagai pph 4(2)?

    KMK 120/2002

  • priadiar4

    Member
    27 January 2014 at 12:58 pm
    Originaly posted by dinartax:

    rekan, menurut saya juga begitu,karena biaya nya diklasifikasikan sbg by sewa tanah bangunan. tapi, menurut perpajakan apakah ada peraturan yang menyebutkan sebagai pph 4(2)?

    KMK 120/2002

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now