Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › perhitungan bunga pinjaman
perhitungan bunga pinjaman
Mohon pencerahannya rekan2,
Tanggal 23 Desember 2013, PT. A melakukan peminjaman uang pada PT B sebesar 385 juta dengan bunga 2% perbulan. Tanggal 27 Januari 2014 PT. A bermaksud melakukan pembayaran sebagian dari hutangnya sebesar 100 juta. pertanyaannya : benarkah perhitungan yang dibuat berikut ini :
1. Pokok Pinjaman 385.000.000,-
2. Bunga s.d. tgl 27 Jan 2014 : 1 bl x 2% x 385.000.000,- 7.700.000,-
3. Angsuran 100.000.000,-
4. PPh 23 yang dipotong : 15% x 7.700.000 1.155.000,-
5. Uang yang dibayarkan ke PT. B (2+3-4) 106.545.000,-salam
Mohon pencerahannya rekan2,
Tanggal 23 Desember 2013, PT. A melakukan peminjaman uang pada PT B sebesar 385 juta dengan bunga 2% perbulan. Tanggal 27 Januari 2014 PT. A bermaksud melakukan pembayaran sebagian dari hutangnya sebesar 100 juta. pertanyaannya : benarkah perhitungan yang dibuat berikut ini :
1. Pokok Pinjaman 385.000.000,-
2. Bunga s.d. tgl 27 Jan 2014 : 1 bl x 2% x 385.000.000,- 7.700.000,-
3. Angsuran 100.000.000,-
4. PPh 23 yang dipotong : 15% x 7.700.000 1.155.000,-
5. Uang yang dibayarkan ke PT. B (2+3-4) 106.545.000,-salam
Apakah penghitungan masa bunga tidak dicantumkan dalam perjanjian? Karena bisa 1 bulan, bisa 2 bulan
Apakah penghitungan masa bunga tidak dicantumkan dalam perjanjian? Karena bisa 1 bulan, bisa 2 bulan
- Originaly posted by begawan5060:
Apakah penghitungan masa bunga tidak dicantumkan dalam perjanjian? Karena bisa 1 bulan, bisa 2 bulan
rencananya cuma 1 bulan paka begawan, tapi ternyata meleset
jadi bayarnya kalau sudah ada uang.salam
- Originaly posted by begawan5060:
Apakah penghitungan masa bunga tidak dicantumkan dalam perjanjian? Karena bisa 1 bulan, bisa 2 bulan
rencananya cuma 1 bulan paka begawan, tapi ternyata meleset
jadi bayarnya kalau sudah ada uang.salam
- Originaly posted by awandre:
rencananya cuma 1 bulan paka begawan, tapi ternyata meleset
jadi bayarnya kalau sudah ada uang.Biasanya pemilik uang menghendaki penghitungan masa bunga dihitung dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung sebulan penuh..
- Originaly posted by awandre:
rencananya cuma 1 bulan paka begawan, tapi ternyata meleset
jadi bayarnya kalau sudah ada uang.Biasanya pemilik uang menghendaki penghitungan masa bunga dihitung dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung sebulan penuh..
berarti yang lazimnya begini pk begawan :
Bunga dihitung 2 bulan : 2 bl x 2% x 385.000.000,- = 15.400.000,-
PPh 23 yg dipotong : 15% x 15.400.000 = 2.310.000,-
Uang yang dibayarkan ke PT. B = 113.090.000,-salam
berarti yang lazimnya begini pk begawan :
Bunga dihitung 2 bulan : 2 bl x 2% x 385.000.000,- = 15.400.000,-
PPh 23 yg dipotong : 15% x 15.400.000 = 2.310.000,-
Uang yang dibayarkan ke PT. B = 113.090.000,-salam
- Originaly posted by awandre:
Uang yang dibayarkan ke PT. B = 113.090.000,-
Ya..
- Originaly posted by awandre:
Uang yang dibayarkan ke PT. B = 113.090.000,-
Ya..
pk begawan, seandainya jangka waktu pinjaman (tenor) jelas 3 bulan, apakah model perhitungan lebih baik pakai perhitungan dengan cara diatas atau model sebagai berikut :
Bulan angsuran bunga pokok oustanding
0 0 0 0 385.000.000
1 133.500.549 7.700.000 125.800.549 259.199.451
2 133.500.549 5.183.989 128.316.500 130.882.891
3 133.500.549 2.617.658 130.882.891 0salam
pk begawan, seandainya jangka waktu pinjaman (tenor) jelas 3 bulan, apakah model perhitungan lebih baik pakai perhitungan dengan cara diatas atau model sebagai berikut :
Bulan angsuran bunga pokok oustanding
0 0 0 0 385.000.000
1 133.500.549 7.700.000 125.800.549 259.199.451
2 133.500.549 5.183.989 128.316.500 130.882.891
3 133.500.549 2.617.658 130.882.891 0salam