Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH4(2) sudah lapor, minta dipisah jadi PPH23 dan PPh4(2), lebih bayar di PPh4(2)
PPH4(2) sudah lapor, minta dipisah jadi PPH23 dan PPh4(2), lebih bayar di PPh4(2)
Mohon bantuannya:
Pada bulan Desember 2013 saya membuat bukti potong untuk PT.A PPH 4(2) potongan 3% katakanlah jumlahnya 12juta, dan sudah dibayar dan dilapor.
Ternyata PT.A ingin dipisahkan menjadi PPH 23 dan PPH 4(2) karena jenis pekerjaan yang berbeda. katakanlah menjadi PPH23 6juta dan PPh4(2) 5juta.
Seperti apa pembetulan yang saya buat?
Apakah perlu saya bayar lagi PPh23 nya dan terjadi kelebihan bayar di PPh4(2) nya, bagaimana ya?Mohon pencerahannya, terima kasih.
Mohon bantuannya:
Pada bulan Desember 2013 saya membuat bukti potong untuk PT.A PPH 4(2) potongan 3% katakanlah jumlahnya 12juta, dan sudah dibayar dan dilapor.
Ternyata PT.A ingin dipisahkan menjadi PPH 23 dan PPH 4(2) karena jenis pekerjaan yang berbeda. katakanlah menjadi PPH23 6juta dan PPh4(2) 5juta.
Seperti apa pembetulan yang saya buat?
Apakah perlu saya bayar lagi PPh23 nya dan terjadi kelebihan bayar di PPh4(2) nya, bagaimana ya?Mohon pencerahannya, terima kasih.
Betulkan SPT PPh Pasal 4 ayat 2, buat SPT Masa PPh 23, lalu lakukan pemidahbukuan
Salam
Betulkan SPT PPh Pasal 4 ayat 2, buat SPT Masa PPh 23, lalu lakukan pemidahbukuan
Salam
kalau terjadi kurang bayar ya ditombok. Sebaliknya, kalau LB ya dipindahbukukan saja.
Salam
kalau terjadi kurang bayar ya ditombok. Sebaliknya, kalau LB ya dipindahbukukan saja.
Salam
Baik, terima kasih pak Hanif
Baik, terima kasih pak Hanif