Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH4(2) sudah lapor, minta dipisah jadi PPH23 dan PPh4(2), lebih bayar di PPh4(2)

  • PPH4(2) sudah lapor, minta dipisah jadi PPH23 dan PPh4(2), lebih bayar di PPh4(2)

  • myungie77

    Member
    23 January 2014 at 5:27 pm

    Mohon bantuannya:
    Pada bulan Desember 2013 saya membuat bukti potong untuk PT.A PPH 4(2) potongan 3% katakanlah jumlahnya 12juta, dan sudah dibayar dan dilapor.
    Ternyata PT.A ingin dipisahkan menjadi PPH 23 dan PPH 4(2) karena jenis pekerjaan yang berbeda. katakanlah menjadi PPH23 6juta dan PPh4(2) 5juta.
    Seperti apa pembetulan yang saya buat?
    Apakah perlu saya bayar lagi PPh23 nya dan terjadi kelebihan bayar di PPh4(2) nya, bagaimana ya?

    Mohon pencerahannya, terima kasih.

  • myungie77

    Member
    23 January 2014 at 5:27 pm

    Mohon bantuannya:
    Pada bulan Desember 2013 saya membuat bukti potong untuk PT.A PPH 4(2) potongan 3% katakanlah jumlahnya 12juta, dan sudah dibayar dan dilapor.
    Ternyata PT.A ingin dipisahkan menjadi PPH 23 dan PPH 4(2) karena jenis pekerjaan yang berbeda. katakanlah menjadi PPH23 6juta dan PPh4(2) 5juta.
    Seperti apa pembetulan yang saya buat?
    Apakah perlu saya bayar lagi PPh23 nya dan terjadi kelebihan bayar di PPh4(2) nya, bagaimana ya?

    Mohon pencerahannya, terima kasih.

  • myungie77

    Member
    23 January 2014 at 5:27 pm
  • Hanif

    Member
    23 January 2014 at 5:31 pm

    Betulkan SPT PPh Pasal 4 ayat 2, buat SPT Masa PPh 23, lalu lakukan pemidahbukuan

    Salam

  • Hanif

    Member
    23 January 2014 at 5:31 pm

    Betulkan SPT PPh Pasal 4 ayat 2, buat SPT Masa PPh 23, lalu lakukan pemidahbukuan

    Salam

  • Hanif

    Member
    23 January 2014 at 5:33 pm

    kalau terjadi kurang bayar ya ditombok. Sebaliknya, kalau LB ya dipindahbukukan saja.

    Salam

  • Hanif

    Member
    23 January 2014 at 5:33 pm

    kalau terjadi kurang bayar ya ditombok. Sebaliknya, kalau LB ya dipindahbukukan saja.

    Salam

  • myungie77

    Member
    24 January 2014 at 2:12 pm

    Baik, terima kasih pak Hanif

  • myungie77

    Member
    24 January 2014 at 2:12 pm

    Baik, terima kasih pak Hanif

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now