HI rekan
perusahaan saya menyewa kantor disebuah gedung, setiap bulan ada tagihan telpon dan internet, apakah kedua tagihan tersebut object pajak
HI rekan
perusahaan saya menyewa kantor disebuah gedung, setiap bulan ada tagihan telpon dan internet, apakah kedua tagihan tersebut object pajak
yang nagih siapa? apa pemilik gedung?
Salam
yang nagih siapa? apa pemilik gedung?
Salam
maaf rekan hanif ,iya bener pemilik gedung
salam
maaf rekan hanif ,iya bener pemilik gedung
salam
kenakan PPh Pasal 4 ayat 2 tarif 10% karena dapat dikategorikan sebagai service charge.
Salam
kenakan PPh Pasal 4 ayat 2 tarif 10% karena dapat dikategorikan sebagai service charge.
Salam
Viewing 1 - 9 of 9 replies