Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Nominal di bukti potong pph 23 selisih dengan nominal pembayaran
Nominal di bukti potong pph 23 selisih dengan nominal pembayaran
Dear rekan ortax sekalian,
Mau tanya nih, perusahaan saya dapat bukti potong pph 23 dari PT. A tapi angkanya beda/selisih dengan total pembayaran selama sebln dari PT. A, sedangkan saya mau hitung ppn nya, sudah ditanyakan ke PT. A tapi belum ada jawaban, sedangkan saya sudah mau hitung ppn dan lapor ppn nya.
Baiknya saya akui nominal yang mana ya ?
Misalnya Bukti potong = 20.000.000, pph 23 = 400.000,
Uang yg diterima 10.000.000.Jadi angka yg saya jadikan dpp untuk hitung ppn dari angka 20. jt atau 10 jt ya ?
Mohon bimbingannya ya rekan2 sekalian. trima kasih
Dear rekan ortax sekalian,
Mau tanya nih, perusahaan saya dapat bukti potong pph 23 dari PT. A tapi angkanya beda/selisih dengan total pembayaran selama sebln dari PT. A, sedangkan saya mau hitung ppn nya, sudah ditanyakan ke PT. A tapi belum ada jawaban, sedangkan saya sudah mau hitung ppn dan lapor ppn nya.
Baiknya saya akui nominal yang mana ya ?
Misalnya Bukti potong = 20.000.000, pph 23 = 400.000,
Uang yg diterima 10.000.000.Jadi angka yg saya jadikan dpp untuk hitung ppn dari angka 20. jt atau 10 jt ya ?
Mohon bimbingannya ya rekan2 sekalian. trima kasih
- Originaly posted by sansi:
Jadi angka yg saya jadikan dpp untuk hitung ppn dari angka 20. jt atau 10 jt ya ?
kenapa dihitung lagi, bukankah dpp itu ada dalam faktur pajak?
- Originaly posted by sansi:
Jadi angka yg saya jadikan dpp untuk hitung ppn dari angka 20. jt atau 10 jt ya ?
kenapa dihitung lagi, bukankah dpp itu ada dalam faktur pajak?
justru pihak PT. A tidak minta faktur pajak dan ppn nya, tapi sesuai dengan peraturan perpajakan penghasilan juga merupakan objek ppn, makanya saya hitung dan seotr ppn walaupun pihak PT. A tidak minta fp. yang penting pihak perusahaan saya sudah melakukan kewajiban untuk hitung dan setor ppnnya.
Nah yang saya bingung angka dpp mana yg harusnya saya ambil ? mana yg lebih akurat BP pph 23 nya atau uang yang kami terima ?
Trims
justru pihak PT. A tidak minta faktur pajak dan ppn nya, tapi sesuai dengan peraturan perpajakan penghasilan juga merupakan objek ppn, makanya saya hitung dan seotr ppn walaupun pihak PT. A tidak minta fp. yang penting pihak perusahaan saya sudah melakukan kewajiban untuk hitung dan setor ppnnya.
Nah yang saya bingung angka dpp mana yg harusnya saya ambil ? mana yg lebih akurat BP pph 23 nya atau uang yang kami terima ?
Trims